Kecelakaan Maut
Sopir Mobil Fortuner Jadi Tersangka, Cahya Tanus: DPW Partai Nasdem Ajukan Penangguhan Penahanan
Sekretaris Partai Nasdem Landak Cahya Tanus menerangkan, pihak Partai sudah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap proses hukum
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Sopir Mobil Fortuner Jadi Tersangka, Cahya Tanus: DPW Partai Nasdem Ajukan Penangguhan Penahanan
LANDAK - Sekretaris Partai Nasdem Landak Cahya Tanus menerangkan, pihak Partai sudah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap proses hukum yang menjerat kadernya (AP).
"Proses hukum tetap berlanjut, tapi dari DPW Nasdem Kalbar sudah mengeluarkan surat ijin permohonan untuk penangguhan penahanan," ujar Cahya Tanus kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019).
Disampaikannya lagi, dalam isi surat tersebut memohon agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Landak memberikan ijin terhadap (AP) untuk ikut menghadir pelantikan anggota DPRD Landak pada Senin (29/9/2019).
Baca: Nasib Sopir Mobil Fortuner Anggota Dewan Terpilih Pasca Insiden Tabrakan Maut Tewaskan 2 Warga
Baca: Tabrak 5 Warga di Ngabang, Kapolres Beberkan Ancaman Hukum Bagi Sopir Fortuner
Baca: BREAKING NEWS - Tabrak 5 Orang, Sopir Mobil Fortuner Berstatus Anggota Dewan Terpilih Jadi Tersangka
"Tujuannya agar proses pelantikan anggota DPRD Landak terpilih periode 2019-2024 bisa berlangsung dengan sukses," jelas Cahya.
Sedangkan berkaitan dengan sikap Partai ke depannya terhadap Astra Pegama, akan menghormati proses hukum dulu sampai ada hukum tetap.
"Kalau untuk adanya PAW, kita belum sampai ke situ. Meski ini kasus pidana karena kelalaian, tapi kita mesti melihat dulu aturan-aturan dalam PAW Partai," ungkap Cahya.
Lanjut dia, sebab syarat-syarat PAW misalnya meninggal dunia, tidak cakap menjalankan tugas, ditarik partai, dan tersandung kasus hukum yang sudah ada putusan pengadilan," tambahnya.
Sedangkan (AP), dikenakan pidana karena kelalaian.
"Jadi bukan kasus korupsi, narkoba, pembunuhan berencana. Ini pidana kelalaian. Jadi kita ikuti dulu proses hukumnya," terang dia.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak