Kecelakaan Maut
Tabrak 5 Warga di Ngabang, Kapolres Beberkan Ancaman Hukum Bagi Sopir Fortuner
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Lantas AKP Gandi Darma Yudanto menerangkan bahwa, pengemudi mobil fortuner KB 118 AT
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Tabrak 5 Warga di Ngabang, Kapolres Beberkan Ancaman Hukum Bagi Sopir Fortuner
LANDAK - Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Lantas AKP Gandi Darma Yudanto menerangkan bahwa, pengemudi mobil fortuner KB 118 AT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 5 tahun dan 6 tahun penjara.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin sore, karena kelalaian. Akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas Jalan," ujar Kasat kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019).
"Dengan ancaman hukuman, ayat 3 pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda 10 juta, ayat 4 pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda 12 juta. Karena korbannya ada yang meninggal dunia dan ada yang luka berat," sambungnya.
Baca: BREAKING NEWS - Tabrak 5 Orang, Sopir Mobil Fortuner Berstatus Anggota Dewan Terpilih Jadi Tersangka
Baca: Polisi Tes Urine Pengemudi Fortuner Yang Tabrak Lima Warga di Ngabang, Ini Hasilnya
Baca: Satu dari Lima Korban Fortuner Maut di Landak Alumni IAIN Pontianak, Begini Kondisinya Sekarang
Seperti diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil fortuner KB 118 AT inisial (AP) adalah anggota DPRD Landak terpilih periode 2019-2024 yang akan dilantik pada Senin (30/9/2019).
Pelantikan yang tinggal menghitung hari, nasib naas pun diterimanya, kerena mengalami kecelakaan tragis di Desa Raja, Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sore.
Akibat dari kejadian itu, lima orang tertabrak mobil fortuner yang dikemudikannya.
Dimana dua orang dinyatakan meninggal dunia, dan tiga orang lainnya luka berat.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak