Tiga Manajer Perusahaan di Mempawah Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Polres Mempawah telah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang lahan konsesi nya terbakar di Kabupaten Mempawah.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Tiga Manajer Perusahaan di Mempawah Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Karhutla
MEMPAWAH - Polres Mempawah telah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang lahan konsesi nya terbakar di Kabupaten Mempawah.
Dalam penyelidikan tersebut, sampai detik ini sudah ada tiga perusahaan yang di segel oleh pihak kepolisian.
"Kita sudah melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan yang diduga kuat lalai dalam pengawasan terhadap lahan konsesi mereka, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ujar Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, Minggu, (22/9/2019).
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Mempawah bersama Forkopimda dan Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, sudah melakukan peninjauan lahan konsesi yang mempunyai hot spot (titik panas_red) secara estafet dalam waktu sepekan.
Kapolres mengatakan, dari tujuh perusahaan yang ada di Kabupaten Mempawah, berdasarkan data yang mereka terima, tiga diantaranya mempunyai hot spot. Ketiga perusahaan itu adalah, PT MAS, di Desa Wajok, Kecamatan Jongkat, PT BRENT di Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, dan PT MPL di Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, semuanya sudah di segel.
Baca: Lurah Sungai Bangkong Edukasi Warga Jangan Tunggu Sakit Baru Mendaftar JKN-KIS
Baca: Pesan Manajer Persib Umuh Muchtar Setelah Pelemparan Batu ke Bis Persib Lukai Omid & Febri Hariyadi
Baca: ANBI Lahir dari Lambatnya Penanganan Karhutla oleh Pemerintah
"Kalau kami melihat di lapangan, dua perusahaan yakni PT BRENT dan PT MPL itu kelalaian nya sangat tinggi sekali, sebab tidak ada alat yang memadai untuk memadamkan api karhutla di lahan konsesi mereka, di PT BRENT itu tidak ada regu tanggap darurat karhutla, sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian," ujarnya.
Dia menyebutkan, perusahaan tersebut hanya melakukan rekrutmen pemadam kebakaran dari karyawan dan warga hanya jika terjadi kebakaran saja. Artinya regu tanggap darurat sama sekali tidak ada.
"Lebih parah lagi di PT MPL itu sama sekali tidak ada apa-apa, karena memang tidak ada aktivitas apapun di sana, jadi dua perusahaan ini potensi kelalaiannya sangat tinggi," ungkapnya.
Kapolres mengatakan, PT MAS saat rapat evaluasi karhutla di bersama Pemda beberapa waktu lalu sempat menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Artinya pihak perusahaan yang lahan konsesi nya terbakar berupaya untuk mengelabui Pemerintah dan pihak kepolisian.
"Sebab apa yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan apa yang kita lihat di lapangan, PT MAS mengatakan mereka punya peralatan pemadam sekitar 70 unit, ketika di cek ternyata tidak sesuai, kata mereka saat melaporkan alat-alat yang ada itu sangat mudah untuk digunakan ternyata banyak yang rusak," ungkap Kapolres.
Kemudian, dari laporan pihak PT MAS yang diterima kata Kapolres, lahan yang terkena karhutla itu diluar dari konsesi mereka, akan tetapi ketika dilakukan peninjauan, karhutla tersebut terjadi di lahan konsesi mereka, dibuktikan dengan adanya patok batas perusahaan PT MAS.
Kapolres melanjutkan, ketika terbukti ada kebakaran di PT MAS, pihaknya langsung melakukan penyegelan saat itu juga. Agar tidak ada yang boleh melakukan aktivitas di TKP kecuali untuk melakukan pemadaman api.
Lebih dalam, Kapolres mengatakan ketika tim satgas karhutla melakukan peninjauan di PT BRENT, bersama direktur perusahaan yang menyatakan bahwa dari 1300 hektar lahan konsesi mereka, baru sekitar 149 hektar yang ditanami dengan titik terpisah.
"Setelah kita ke TKP, ada beberapa titik karhutla yang masuk ke areal konsesi mereka yang mana lokasi tersebut belum ditanami oleh perusahaan," ujarnya.