Tiga Manajer Perusahaan di Mempawah Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Polres Mempawah telah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang lahan konsesi nya terbakar di Kabupaten Mempawah.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Kapolres menuturkan, dalam peninjauan tersebut, pihaknya juga mengkaji bagaimana cara pihak perusahaan melakukan penanggulangan.
"Ternyata dari hasil interogasi kita, masih banyak kekurangan yang mereka lakukan, artinya mereka melakukan pencegahan tidak maksimal, mereka lebih fokus ke kawasan perkebunan perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, PT BRENT ternyata juga mempunyai lahan konsesi di Kabupaten Bengkayang, dan alat pemadam kebakaran mereka lebih banyak ditempatkan di sana.
"Pihak perusahaan mengatakan, ketika terjadi karhutla pada lahan konsesi mereka yang ada di Mempawah, barulah alat tersebut digeser ke sini, tentunya itu sangat tidak efektif sekali," ujarnya.
Kapolres juga telah melakukan pemeriksaan di TKP kebakaran pada lahan konsesi milik PT MPL.
"Lahan konsesi ketiga yang kami lakukan penyegelan adalah PT MPL di Suak Barangan, dimana tidak ada aktivitas apapun yang ada di sana, mulai dari manajemen hingga karyawan, bahkana kita periksa kantornya juga tidak ada," tuturnya
Kapolres mengaku sempat bertemu dengan mantan karyawan PT MPL di lapangan, dan ketika ditanya apakah perusahaan mempunyai peralatan pemadam kebakaran, mereka mengatakan tidak ada.
"Artinya ada pembiaran disitu, dalam peninjauan itu ada Wakil Bupati Mempawah, dan kita sudah menyampaikan saran, kalau memang perusahaan tersebut sudah tidak ada aktivitas lagi, kenapa Pemda tidak mencabut, atau mereview kembali ijin yang telah diberikan," tuturnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya belum melakukan pengukuran terkait berapa luas lahan yang mereka segel, dan dalam waktu dekat ini akan segera di ukur untuk mengetahui luasnya.
"Kedepannya, sebagai tindak lanjut kita akan melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan yang kita segel ini, jika unsur kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan terpenuhi, maka sesuai aturan hukum akan kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kapolres mengatakan, pihak kepolisian sedang turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap perseorangan yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.
"Manajer perusahaan yang bertanggung jawab atas lahan konsesi yang terbakar itu berpotensi untuk menjadi tersangka, sebab kuat dugaan kita ketiga perusahaan ini lalai dalam tanggung jawab mereka menjaga lahan perusahaan dari karhutla, namun semua itu akan kita buktikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak