Update CPNS 2019, Bocoran Jumlah Formasi Guru & Tenaga Kesehatan hingga 76 Kementerian dan Lembaga
BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah memberikan bocoran jumlah formasi guru dan tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2019 mendatang.
Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 tersebut bahkan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019
Jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun diantaranya adalah yakni
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen
5. Peneliti
6. Perekayasa.
Baca: Kabar Terkini CPNS 2019, Kemenpan RB Pastikan Waktu Rekrutmen CPNS, Kabar Bahagia Pelamar 40 Tahun
Baca: Jalur Kebijakan Ramai Diperbincangkan Jelang CPNS 2019, Begini Respon BKN
Baca: Jelang Rekrutmen CPNS 2019, BKN Berikan Tips Rahasia Sukses Tes CPNS!
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini, pada rilis BKN.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
Artinya Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengankualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019) menyampaikan, pengumuman lengkap soal rekrutmen bisa dilihat di laman Kemenpan RB.