Kapolda Kalbar Ungkap Sudah 86 Kasus Penemuan Terkait Karhutla

Irjen Didi Haryono sangat mengapresiasi kepada pihak kabupaten/kota terutama Bupati dan Walikotanya, karena sudah benar-benar bekerja secara masif

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Muzamillul Abrorri
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono bersama Gubernur Kalbar H. Sutarmidji saat Jumpa Pers di Mapolda Kalbar, pada Jumat (20/9/2019). 

Kapolda Kalbar Ungkap Sudah 86 Kasus Penemuan Terkait Karhutla

PONTIANAK - Kepala Polda Kalbar Irjen Didi Haryono mengatakan sampai saat ini sudah ada 86 kasus yang ditemukan, saat Jumpa Pers terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Mapolda Kalbar, pada Jumat (20/9/2019).

Sebelumnya Irjen Didi Haryono sangat mengapresiasi kepada pihak kabupaten/kota terutama Bupati dan Walikotanya, karena sudah benar-benar bekerja secara masif. Terutama bertanggung jawab memberikan ijin konsesi, kehutanan dan perkebunan.

"Mereka sudah memetakan itu juga, serta mereka bahkan sudah ada yang mengusulkan empat perusahaan untuk dicabut," jelasnya.

Kemudian dikatakannya bahwa forkopimda kabupaten/kota Kalbar sudah membuat sub-sub satgas-satgas semua. "Dan inilah menunjukkan dan mengindikasikan bahwa keseriusan dari rekan-rekan forkopimda kabupaten/kota terhadap penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Barat ini," terangnya.

Baca: Midji Ancam Alihkan Dana Pembangunan Bagi Kepala Daerah yang Tak Serius Tangani Karhutla

Baca: Hingga 14 September 2019, Tercatat 564 Kasus ISPA di Sanggau

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa dari pihak kepolisian daerah Kalbar sudah melakukan penegakan hukum, dengan sampai saat ini sudah ada 86 kasus yang ditemukan.

"Dari 86 kasus itu, terdiri dari 29 korporasi dan sisanya adalah perorangan. Nah kemudian dari 29 korporasi ini, dua nya sudah tahap sidik dan 27 nya lidik. Tapi kami terus melakukan pendalaman-pendalaman untuk kita teruskan," katanya.

Ia menegaskan bahwa dari pihak kepolisian memiliki target, dengan wilayah Polres minimal dua perusahaan untuk dilakukan pendalaman. "Kalo ada perusahaan yang melakukan itu, langsung dilakukan pendalaman. Terbukti yang tadinya 15, sekarang sudah 29 perusahaan," tegasnya.

Kemudian Kapolda Kalbar juga menyampaikan dari 29 perusahaan itu paling banyak terdiri dari daerah Ketapang, Kayong, dan Kuburaya.

"Nanti ada tiga instrumen hukum yang mengkoridori, diantaranya perkebunan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Dengan ancaman ada satu tahun dan satu milyar, kemudian ada yang tiga tahun dan tiga milyar. Kemudian yang paling berat itu 10 tahun dan 10 milyar hukumannya. Dan ya bukan atau," ungkapnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved