Ahli Waris Amin Juling Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Duplikasi Jembatan Landak di Pontianak
Perwakilan Ahli Waris Edi Ahamd Sutomo menuturkan pihaknya merasa tidak ada titik terang berkaitan pembayaran atas lahan yang dikuasinya itu
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
Ahli Waris Amin Juling Datangi Kantor Wali Kota Pontianak, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Jalan Duplikasi Jembatan Landak
PONTIANAK - Sejumlah warga dan Ahli Waris Amin Juling mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak guna mempertanyakan status ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan penghubung menuju duplikasi jembatan landak.
Beberapa saat setelah menyampaikan orasi di depan kantor Wali Kota Pontianak, beberapa perwakilan dari para ahli Waris diterima oleh Kasi Intel Kejari Pontianak R A Yani, Kadis Perkim Kota Pontianak Fuadi Yusla di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak Kamis (19/9/2019)
Perwakilan Ahli Waris, Edi Ahamd Sutomo menuturkan pihaknya merasa tidak ada titik terang berkaitan pembayaran atas lahan yang dikuasinya untuk pembangunan jalan penghubung jembatan duplikasi landak.
Baca: Herman Hofi Nilai Pemkot Lambat Mengurus Pembangunan Duplikat Jembatan Landak
Baca: VIDEO: Jembatan Landak II Belum Berfungsi Maksimal, Ini Kata Edi Kamtono
"Katanya akan dibayar melalui pengadilan. Cuma kita belum jelas berapa tanah yang dipakai dan berapa nilai NJOP yang dibayar serta berape tanah saya yang tersisa," ujarnya usai beraudiensi.
Ia juga mengaku ketidakjelasan itu juga tidak diketahui sejak dua tahun lalu.
Pihaknya juga menjelaskan soal penetapan ahli waris.
Padahal, menurutnya dirinyalah sebagai ahli waris yang sah dan telah mendapatkan surat kuasa asli.
"Sayalah yang mengurus sejak awal dan saya juga sudah mengantongi penetapan waris. Jangan copyan yang aslipun saya ada termasuk surat asli ade same saye. Kok disini ade lagi ahli waris ribut tentang waris," ujarnya.
"Saya juga bingung siape dalang ini," imbuhnya.
Baca: Minta Edi Kamtono Tegas, Sutarmidji: Segera Maksimalkan Duplikasi Jembatan Landak
Baca: Herman Hofi: Pemkot Lamban Tangani Pembangunan Jalan Penghubung Duplikasi Jembatan Landak II
Kendati demikian, pihaknya juga akan siap mengikuti seluruh proses pembayaran atas pembebasan lahan di pengadilan negeri Pontianak.
Ia menambahkan menyayangkan proses pengerjaan proyek yang sudah berlangsung saat ini. Seharusnya proses pengerjaannya baru bisa dilakukan setelah seluruh lahan yang digunakan sudah dibayar.
"Sebenarnya ndak boleh gituk bah, harus diselesaikan dulu baru dikerjakan," ujarnya.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak