Kapolda Irjen Pol H Didi Haryono Ungkap Kepolisian Sudah Tangani 66 Kasus Karhutla di Kalbar
Namun saat ditanyai luas lahan di diarea korporasi yang terbakar Kapolda Kalbar belum mengetahui berapa luas lahannya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Ishak
Kapolda Irjen Pol H Didi Haryono Ungkap Kepolisian Sudah Tangani 66 Kasus Karhutla di Kalbar
PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol H Didi Haryono mengatakan yang sudah dilakukan dari pihak kepolisian ada 15 korporasi yang telah di tindak.
Dari 15 tersebut 2 perusahaan sudah memasuki proses sidik, 13 perusahaan proses lidik.
Didi menambahkan total keseluruhan yang ditindak ada sekitar 66 kasus. 15 diantaranya korporasi dan sisanya perorangan.
Ia menambahkan apabila unsur tidak memenuhi unsur pidana maka akan di kenakan peraturan gubernur.
Baca: PROFIL Irjen Pol Hamidin Kapolda NTT Eks Kapolda Sulsel Jenderal Pengganti Irjen Pol Raja Erizman
Baca: Kapolda Kalbar Ajak Seluruh Masyarakat Salat Istisqa, Berdoa Minta Hujan
Namun saat ditanyai luas lahan di area korporasi yang terbakar Kapolda Kalbar belum mengetahui berapa luas lahannya.
"Persisnya saya belum tahu, tapi dengan 15 perusahaan tadi nanti bisa ditanyakan ke penyidiknya," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol H Didi Haryono usai mengikuti salat Istiqsa di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, rabu (18/9/2019).
Dari 66 kasus yang ditangani saat ini sudah 25 preusahaan di tahap kedua yakni ke penuntut umum.
Untuk koorporasi sanksi yang akan di kenakan minimal tiga tahun penjara dan denda tiga milyar rupiah.
Baca: Empat Bupati Dilarang Keluar Kalbar karena Karhutla, Sutarmidji: Hari ini Kayong Utara Kelabakan!
Baca: Karhutla Timbulkan Kerugian Besar, Edi Kamtono Instruksikan Dinas Terkait
Untuk maksimal sepuluh tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Dengan instrumen hukumnya, mulai dari lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan. Disitu ada unsur tindak pidananya.
"Kabut asap sangat berdampak sekali, terutama menyebabkan ISPA. Selain itu ekonomi semuanya merugi," pungkasnya.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak