Karhutla Timbulkan Kerugian Besar, Edi Kamtono Instruksikan Dinas Terkait
Kerugian besar baik materi maupun sosial sudah terjadi, meskipun Pontianak bukanlah daerah penyumbang asap.
Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Karhutla Timbulkan Kerugian Besar, Edi Kamtono Instruksikan Dinas Terkait
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah mengeluarkan surat untuk memberikan instruksi pada organisasi perangkat daerah dengan Tupoksinya masing-masing dalam mengantisipasi dampak bencana asap yang melanda Pontianak.
Kerugian besar baik materi maupun sosial sudah terjadi, meskipun Pontianak bukanlah daerah penyumbang asap. Namun Pontianak mendapatkan kiriman dari daerah lainnya.
Sebagai Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono menginstruksikan semua OPD siaga mengantisipasi sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
"Instuksi diberikan pada dinas-dinas terkait guna menaganggulangi dan bergerak cepat mengantisipasi dampak asap," ucap Edi Kamtono, Rabu (18/9/2019).
Baca: VIDEO: Kapolres Sambas dan Jajaran Turun Langsung Padamkan Karhutla
Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Upaya Pencegahan Karhutla
Ia berharap kondisi kabut asap ini segera berlalu dan aktivitas warga normal seperti biasanya.
Seperti pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Edi meminta persiapan penanganan masyarakat terutama yang menderita ISPA dengan layanan kesehatan yang ada termasuk tujuh rumah oksigen yang ada dan membagikan masker.
Kemudian pada DLH, dimintanya secara aktif melaporkan informasi mengenai perkembangan kondisi udara pasa masyarakat.
Pada Dinas PUPR Edi Kamtono juga meminta melakukan antisipasi penanganan Karhutla terutama mempersiapkan sumur cadangan atau sekat kanal sebagai sumber air.
Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak diinstruksikan iya terus memonitor lahan pertanian masyarakat dan menjaga ketersediaan pangan secara mandiri.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan diminta untuk memantuu dan melaporkan harga pangan terkait kondisi udara yang tidak baik karena bisa mengganggu distribusi.
Satuan polisi Pamong Praja Kota Pontianak melakukan penertiban dan tindak panjut (penerapan sanksi) terhadap pelangaran Perda dan Perwa berkaitan dengan penertiban umum dan pembakaran pahan.
Badan penanggulangan Daerah Kota Pontianak melakukan pencegahan , penanganan dan pengawasan bencana asap diKota Pontianak
Dinas Perhubungan Kota Pontianak memonitor uang dan memastikan kelancaran aruslalu lintas darat dan sungai serta transportasi masyarakat.
Camat dan Lurah se Kota Pontianak agar menghimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dan sampah di lingkungannya serta mengawasi dan melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila ada pelanggaran.
"Surat edaran ini sebagai antisipasi kita terhadap kabut asap. Kita tidak boleh tinggal diam, semua OPD terkait kita instruksikan siaga ditugasnya masing-masing," pungkas Edi. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak