DPR Sahkan Revisi UU KPK, Gerindra dan PKS Tolak Klausul Dewan Pengawas

Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK /ANESH VIDUKA
Massa yang mengatasnamakan diri nya mewakili komponen masyarakat Kalbar menggelar aksi damai di bundaran untan, Tugu Digulis, Senin (22/2/2016) sore. Dalam aksi nya mereka mengajak seluruh masyarakat Kalbar untuk menolak revisi UU KPK. 

DPR Sahkan Revisi UU KPKGerindra dan PKS Tolak Klausul Dewan Pengawas

JAKARTA  - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/9/2019).

Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang, hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir. Sementara itu wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.

"Berdasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.

Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.

Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Wakil Ketua Komisi III, Desmond Mahesa mengatakan bila revisi UU KPK dinilai tidak kuorum maka masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya gugat aja ke Judicial Revieuw bahwa ini ilegal. Gitu aja, Gerindra dukung," pungkasnya.

Baca: Ramai-ramai Tolak Revisi UU KPK, Berikut Pernyataan Tokoh Mahasiswa Kalbar

Baca: Arsul Sani Ungkap Enam Nama Pengusul Revisi UU KPK

DPR mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.

Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR. Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah punya analisis sendiri mengapa presiden akhirnya berani menyetujui revisi UU KPK. Ia mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.

Menurut Fahri, sikap Jokowi ini adalah puncak kekesalannya atas gangguan yang selama ini diciptakan KPK.

"Nah inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan," kata Fahri lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved