Arsul Sani Ungkap Enam Nama Pengusul Revisi UU KPK
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa ada 6 orang pengusul
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa ada 6 orang pengusul pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Usul tersebut diajukan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR tanggal 3 September 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ada pengusulnya. Kan enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Setahu saya ada sekitar 6 orang," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca: VIDEO: Tim Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Bupati dan Sekda Bengkayang
Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).
Menurut Arsul, dalam rapat baleg malam itu, hadir perwakilan dari seluruh fraksi.
Baca: Jokowi Jajal Mobil Esemka Pasca Diluncurkan, Feelingnya Bakal Laku Keras Harga di Bawah Rp 100 Juta
Meski sempat berdebat sekitar tiga jam, akhirnya perwakilan 10 fraksi menyetujui pembahasan revisi UU KPK dibawa ke Rapat Paripurna.
Namun Arsul enggan untuk menyebutkan secara spesifik nama keenam pengusul revisi UU KPK.
Ia juga tidak menjelaskan apakah pengusul berasal dari fraksi pendukung penerintah atau oposisi.
"Cuma enggak etis lah kalau saya sebut, yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada 10 kalau pengusulnya ada 6 berarti maksimal ada 6 fraksi, kan gitu," kata Arsul.
Baca: Beritakan Kerusuhan Laga Indonesia Vs Malaysia, Media Asing Sebut Suporter Timnas TIFO yang Kerjam
Seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.