DPR Sahkan Revisi UU KPK, Gerindra dan PKS Tolak Klausul Dewan Pengawas
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.
"Nah menurut saya inilah yang menjadi latar mengapa muncul keberanian, dan Pak Jokowi melakukan tindakan itu. Tepat ketiaka dia berakhir 5 tahun dan akan memasuki 5 tahun berikutnya. Kalau dia tidak lakukan, dia akan mandek seperti yang terjadi dalam 5 tahun belakangan ini," ujar Fahri.
Gerindra dan PKS Menolak
Fraksi Partai Gerindra dan PKS menolak sejumlah poin yang tertuang dalam Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati telah disahkan melalui rapat paripurna DPR, Gerindra dan PKS memberikan catatan terkait Revisi UU KPK.
Ketua Fraksi Gerindra DPR, Edhy Prabowo mengatakan partainya tak setuju Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunjuk langsung oleh presiden. Dalam poin kedua revisi UU KPK yang disetujui, dewan pengawas ditunjuk oleh presiden.
"Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan," kata Edhy Prabowo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan.
"Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen," lanjut Edhy.
Edhy pun mengatakan Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung presiden ini berujung jadi pelemahan KPK.
"Ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya justru melemahkan," tegasnya.
Pendapat yang sama dilontarkan oleh legislator PKS Ledia Hanifa. Ledia mengatakan fraksi PKS menolak poin terkait dewan pengawas KPK. Serta poin keharusan KPK meminta izin Dewas untuk melakukan penyadapan.
Padahal, menurutnya, KPK hanya perlu memberitahu Dewas ketika akan melakukan penyadapan.
"Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan dewan pengawas dan pemilihan anggota dewan pengawas serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke dewan pengawas," kata Ledia.
PKS, lanjut Ledia, juga menolak kewenangan mutlak Presiden menunjuk Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK.
"Yaitu membentuk dewan pengawas yang profesional dan bebas dari intervensi. Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas danmonitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," pungkas Ledia.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai telah disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dapat membuat penindakan di lembaga antirasuah menjadi lemah.
"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode kepada wartawan, Selasa (17/9).
Bahkan menurut Laode, Revisi UU KPK yang telah disahkan telah melampaui instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," tandas Laode.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/massa-yang-mengatasnamakan-diri-nya_20160222_184134.jpg)