Kejati Kalbar Terima 4 SPDP Perkara Karhutla yang Melibatkan Perusahaan
SPDP yang diterima oleh Kejati Kalbar yakni empat untuk perusahaan yakni tiga dari Polda Kalbar dan satu dari Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Kejati Kalbar Terima 4 SPDP Perkara Karhutla yang Melibatkan Perusahaan
PONTIANAK- Kejaksaan Tinggi Kalbar saat ini telah menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) dari Polda Kalbar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan SPDP yang diterima oleh Kejati Kalbar yakni empat untuk perusahaan yakni tiga dari Polda Kalbar dan satu dari Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
"Untuk SPDP dari Polda Kalbar Perkara Karhutla d katagori perorangan yakni juga ada empat yakni tersangkanya BH warga Arang Limbung, ML, UR warga Teluk Bakung Ambawang dan SJ warga Kubu Raya," ujar Pantja pada Senin (16/9/2019) saat di temui di Kejati Kalbar.
Baca: Gubernur Sutarmidji Tindak Tegas, Lima Perusahaan Diajukan Pencabutan Izin Karena Karhutla
Baca: Sutarmidji Sebut Kapolda Kalbar Dibohongi soal Informasi Titik Api Kebakaran Lahan
"Untuk koorperasi yakni SPDP dari Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yakni PT PSL , SPDP dari Polda Kalbar yakni PT SKM di Muara Pawan Ketapang, PT AER di Matan Hilir KKU dan PT ABP di Nanga Tayap Ketapang," tambah Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Pantja menjelaskan perkara Karhutla yang di tangani Polda Kalbar dan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat dengan Pasal 69 Ayat 1, Pasal 98 dan Pasal 99, Pasal 108 Jo 116 UU RI No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak