DPRD Bengkayang Gantung Status Gidot, Ketua Baru Belum Lihat Surat Pengunduran Diri

DPRD Bengkayang belum menetapkan status Suryadman Gidot. Pasalnya, DPRD Bengkayang belum menggelar rapat paripurna

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Kompas.com/Kolase
Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak 

Jika keinginan mundur dari jabatan kepala daerah atas permintaan sendiri, maka mekanismenya diatur dalam Pasal 79 UU Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal itu diatur prosedurnya, yaitu dengan prosedur: a. Bupati bersurat kepada DPRD, kemudian diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam sidang paripurna perihal mundurnya bupati dari jabatan, lalu pimpinan DPRD mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian bupati; b. Apabila pimpinan DPRD tidak mengusulkan, maka menteri dalam negeri memberhentikan bupati atas usul dari gubernur; c. Apabila tidak ada usul dari gubernur, maka menteri dalam negeri yang memberhentikan. (yak)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved