DPRD Bengkayang Gantung Status Gidot, Ketua Baru Belum Lihat Surat Pengunduran Diri
DPRD Bengkayang belum menetapkan status Suryadman Gidot. Pasalnya, DPRD Bengkayang belum menggelar rapat paripurna
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
DPRD Bengkayang Gantung Status Gidot, Ketua Baru Belum Lihat Surat Pengunduran Diri
BENGKAYANG - DPRD Bengkayang belum menetapkan status Suryadman Gidot. Pasalnya, DPRD Bengkayang belum menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pemberhentian Suryadman Gidot sebagai Bupati Bengkayang.
Padahal, Suryadman Gidot sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada DPRD Bengkayang.
Ketua DPRD Bengkayang periode 2019-2024, Fransiskus, memastikan DPRD Bengkayang belum mengambil langkah terkait surat pengunduran diri Bupati Bengkayang Suryadman Gidot setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga kini, DPRD Bengkayang belum bisa menggelar rapat paripurna lantaran surat pengunduran diri Gidot belum mereka terima.
"Sampai saat ini lembaga tidak menerima surat pengunduran diri beliau. Berkaitan mengisi kekosongan wakil bupati, secara aturan Pak Naon juga baru PLH," ujar Fransiskus kepada Tribun, Rabu (11/9) malam melalui pesan WhatsApp.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, saat ini posisi Suryadman Gidot telah digantikan oleh Wakil Bupati Bengkayang sebagai PLH Bupati Bengkayang yakni Agustinus Naon.
Fransiskus mengatakan, DPRD akan mengambil langkah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Pastinya kita akan melihat aturan dululah ya. Artinya, dengan sisa jabatan kurang lebih satu setengah tahun lagi," katanya.
Sampai saat ini kata Fransiskus, DPRD belum membahas tindak lanjut dari surat pengunduran diri Suryadman Gidot. Sebab, surat pengunduran diri yang sudah beredar di media sosial belum diterima DPRD.
"Itulah belum ada di Sekretariat DPRD, gimana mau dibahas. Yang beredar di media sosial, tanpa ada dasar yang kuat," tandasnya.
Baca: Hinca IP Sebut Terkait Pengganti Suryadman Gidot Nama-namanya Masih Tahap Finalisasi
Baca: Suryadman Gidot Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati Bengkayang, Erma S Ranik Apresiasi
Baca: Begini Tanggapan Wakil Bupati Bengkayang Terkait Kasus OTT KPK yang Menyeret Suryadman Gidot
Diberitakan sebelumnya, Suryadman Gidot memilih mundur dari jabatannya sebagai Bupati Bengkayang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap pada Rabu (4/9).
Pada Minggu (8/9), beredar foto surat tulisan tangan pengunduran diri Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di media sosial WhatsApp. Sejumlah pihak yang dihubungi Tribun memastikan keaslian surat tersebut.
Kasubbag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang Robertus meyakini surat tersebut memang dibuat Suryadman Gidot. Kebenaran surat itu juga diungkapkan rekan separtai Suryadman Gidot di Demokrat yakni Erma S Ranik.
Surat ditulis menggunakan tinta biru dan ditandatangani Gidot. Dalam surat itu, Gidot memastikan mengundurkan dirinya sebagai Bupati Bengkayang, periode 2016-2021 dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 September 2019.
“Surat pengunduran diri ini dibuat dalam upaya tindak lanjut untuk pengisian jabatan bupati dan wakil bupati hingga tahun 2021. Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” tulis Gidot.
Surat pengunduran diri ini ditujukan Suryadman Gidot kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot.
Saat ini, pucuk pimpinan DPRD telah berganti secara resmi usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Bengkayang terpilih pada Senin (9/9) lalu.
Hingga Kamis (12/9), surat tersebut belum diserahkan kepada pimpinan Ketua DPRD Bengkayang yang baru. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Martinus Kajot mengaku surat pengunduran diri Bupati Bengkayang sudah dia teruskan ke Sekretariat DPRD.
"Ada suratnya, sudah dilanjutkan ke DRPD," katanya, Rabu (11/9) siang.
Terkait tindak lanjutnya, Kajot mengatakan, DPRD akan melakukan rapat sebelum disampaikan ke Gubernur Kalbar.
"Iya dengan Gubernur, itulah nanti DPRD yang akan rapat dulu," katanya.
Ketika ditanya, apakah sudah ada rencana kapan waktu rapatnya, Kajot mengatakan rencana itu ada namun belum tahu kapan waktunya.
"Kalau rencana sih ada lah, ada rencana," ucapannya.
Baca: Begini Tanggapan Wakil Bupati Bengkayang Terkait Kasus OTT KPK yang Menyeret Suryadman Gidot
Baca: Suryadman Gidot Mengundurkan Diri Dari Demokrat
Baca: Agustinus Naon Gantikan Suryadman Gidot Disisa Masa Jabatan
Kajot mengatakan, nanti setelah mengadakan rapat, DPRD akan mengajukan ke bupati dan bupati akan menghadap Gubernur.
Terkait siapa yang akan mengisi posisi Wakil Bupati Bengkayang, Kajot mengatakan belum ada rencana siapa yang akan menempatinya.
"Belum itu belum ada, nanti kita lihat dulu di DPRD-nya," tutup Kajot.
Langkah Suryadman Gidot mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua DPRD Bengkayang sudah sesuai prosedur yang diamanatkan undang-undang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prosedur pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut disebitkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
Jika keinginan mundur dari jabatan kepala daerah atas permintaan sendiri, maka mekanismenya diatur dalam Pasal 79 UU Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal itu diatur prosedurnya, yaitu dengan prosedur: a. Bupati bersurat kepada DPRD, kemudian diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam sidang paripurna perihal mundurnya bupati dari jabatan, lalu pimpinan DPRD mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian bupati; b. Apabila pimpinan DPRD tidak mengusulkan, maka menteri dalam negeri memberhentikan bupati atas usul dari gubernur; c. Apabila tidak ada usul dari gubernur, maka menteri dalam negeri yang memberhentikan. (yak)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak