DPRD Bengkayang Gantung Status Gidot, Ketua Baru Belum Lihat Surat Pengunduran Diri
DPRD Bengkayang belum menetapkan status Suryadman Gidot. Pasalnya, DPRD Bengkayang belum menggelar rapat paripurna
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
“Surat pengunduran diri ini dibuat dalam upaya tindak lanjut untuk pengisian jabatan bupati dan wakil bupati hingga tahun 2021. Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” tulis Gidot.
Surat pengunduran diri ini ditujukan Suryadman Gidot kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot.
Saat ini, pucuk pimpinan DPRD telah berganti secara resmi usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Bengkayang terpilih pada Senin (9/9) lalu.
Hingga Kamis (12/9), surat tersebut belum diserahkan kepada pimpinan Ketua DPRD Bengkayang yang baru. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Martinus Kajot mengaku surat pengunduran diri Bupati Bengkayang sudah dia teruskan ke Sekretariat DPRD.
"Ada suratnya, sudah dilanjutkan ke DRPD," katanya, Rabu (11/9) siang.
Terkait tindak lanjutnya, Kajot mengatakan, DPRD akan melakukan rapat sebelum disampaikan ke Gubernur Kalbar.
"Iya dengan Gubernur, itulah nanti DPRD yang akan rapat dulu," katanya.
Ketika ditanya, apakah sudah ada rencana kapan waktu rapatnya, Kajot mengatakan rencana itu ada namun belum tahu kapan waktunya.
"Kalau rencana sih ada lah, ada rencana," ucapannya.
Baca: Begini Tanggapan Wakil Bupati Bengkayang Terkait Kasus OTT KPK yang Menyeret Suryadman Gidot
Baca: Suryadman Gidot Mengundurkan Diri Dari Demokrat
Baca: Agustinus Naon Gantikan Suryadman Gidot Disisa Masa Jabatan
Kajot mengatakan, nanti setelah mengadakan rapat, DPRD akan mengajukan ke bupati dan bupati akan menghadap Gubernur.
Terkait siapa yang akan mengisi posisi Wakil Bupati Bengkayang, Kajot mengatakan belum ada rencana siapa yang akan menempatinya.
"Belum itu belum ada, nanti kita lihat dulu di DPRD-nya," tutup Kajot.
Langkah Suryadman Gidot mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua DPRD Bengkayang sudah sesuai prosedur yang diamanatkan undang-undang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prosedur pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut disebitkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.