Pemkab Kubu Raya Liburkan Aktivitas Belajar Mengajar di Sekolah
Pemkab Kubu Raya resmi meliburkan sekolah selama 2 hari, mulai 12-13 September. Hal itu terkait kabut asap yang semakin parah
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pemkab Kubu Raya Liburkan Aktivitas Belajar Mengajar di Sekolah
KUBU RAYA - Pemkab Kubu Raya resmi meliburkan sekolah selama 2 hari, mulai 12-13 September. Hal itu terkait kabut asap yang semakin parah dan menyebabkan kualitas udara tidak sehat. Pengumuman libur bagi sekolah ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Rabu (11/9).
Dalam isi surat edaran bernomor 420/1809/DIKBUD-A/2019 tentang libur terkait cuaca atau kabut asap yang berbunyi, berdasarkan hasil dari pantauab BMKG Pontianak Rabu, 11 September 2019 pada pukul 10:00 WIB tentang keadaan kabut asap yang sudah mencapai level kondisi tidak sehat.
Baca: Wisata Mancing Angkat Ekonomi Lokal, Sekda Kubu Raya Harap Penebaran Bibit Ikan Buka Lapangan Kerja
Baca: Seluruh Desa di Kubu Raya Siap Terapkan Transaksi Non-Tunai
Baca: Kapolda Kalbar Bersama Bupati Kubu Raya Tinjau Karhutla di Kubu Raya
Sehubungan dengan itu, untuk menjaga kemungkinan terjadi hal-hal terkait kesehatan peserta didik SMP/SD/TK/PAUD maka kepala/pengelola SMP/SD/TK/PAUD boleh meliburkan aktivitas belajar di sekolah pada hari Kamis-Jumat (tanggal 12-13 September 2019) dan peserta didik diarahkan untuk belajar dirumah masing-masing.
Untuk kegiatan belajar hari Sabtu 14 September 2019 masih menunggu perkembangan informasi selanjutnya. Begitu bunyi surat edaran tersebut, tidak ada tertulis untuk sekolah tingkat SMA juga ikut diliburkan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak