Polri-TNI Bersama Pemerintah Serius Atasi Karhutla, Beri Sanksi Berat Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Hotspot per 7 September sebanyak 483, agar di jajaran Kalbar dapat efek deteren kepada oknum masyarakat/korporasi yang masih melakukan pembakaran

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Polri-TNI bersama Pemerintah Serius Mengatasi Karhutla, Beri Sanksi Berat Bagi Pembakar Hutan dan Lahan 

Polri-TNI bersama Pemerintah Serius Atasi Karhutla, Beri Sanksi Berat Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol H Didi Haryono memimpin video conference persoalan pokok pembahasan Penanggulangan Bencana Karhutla Kalimantan Barat tahun 2019 pada Sabtu (7/9/2019) Kemarin di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar,

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol H Didi Haryono menjabarkan berkaitan dengan kedatangan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang ke-11 kalinya datang ke Bumi Khatulistiwa itu agar dijadikan bentuk motivasi agar Kalbar menjadi semakin baik.

“Pergub Karhutla agar dijadikan satu landasan untuk ditindaklanjuti di tingkat lapangan. Karhutla di Kalbar, berdasarkan data terdapat 56 tersangka dari 45 laporan. Hal tersebut walaupun sudah ditindaklanjuti tapi masih terjadi bencana asap bahkan sampai mengganggu Tranportasi udara, dan berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, upaya masiv yang dilakukan seharusnya adalah Pencegahan untuk tidak terjadi karhutla,” kata Kapolda Kalbar

Hotspot per 7 September sebanyak 483, agar di jajaran Kalbar dapat efek deteren kepada oknum masyarakat/korporasi yang masih melakukan pembakaran lahan. 

Baca: VIDEO: Suasana Rapat Terkait Karhutla di Kantor Bupati Sanggau

Baca: VIDEO: Polda Kalbar Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Karhutla

Untuk menindaklanjuti karhutla, harus dilakukan sinergitas seluruh stakeholder Kalbar, baik dari aspek preventif sampai dengan represif, sehingga kondisi dapat membaik.

“Dalam rangka kepentingan masyarakat khususnya karhutla, pergunakan anggaran negara sebaik mungkin,” ujar Irjen Pol H Didi Haryono

“Di samping data karhutla dilakukan oleh perorangan juga ada dari korporasi, sehingga perlu dilakukan upaya dalam mengurangi terjadinya karhutla, yang mana tingkat provinsi pasti akan membackup apa yang dilakukan oleh tingkat kabupaten dalam hal penindakan karhutla,”kata Kapolda Kalbar lagi. 

Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Jayadi, menambahkan hotspot di wilayah Kalbar hampir mendekati 3500, dan 4 hari terakhir sudah merata di seluruh kabupaten.

“Polda Kalbar sudah melaksanakan patroli udara, dan didapat perlu dilakukan langkah yang tepat, yaitu Forkopimda telah melaksanakan rapat kecil, Satgas yang sudah dibentuk, yaitu satgas gabungan sampai hari masih bekerja di lapangan, dan satgas lain pun masih bekerja di lapangan. Namun, tidak terlalu berdampak pada perubahan yang signifikan,” kata Kombes Pol Jayadi 

Baca: Pemerintah Daerah akan Lebih Fokus Tangani Karhutla di Kayong Utara

Baca: Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka atas Sejumlah Kasus Karhutla di Kota Singkawang

Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Jayadi menuturkan sudah dipetakan bahwa hotspot terbanyak berada di lahan konsesi di kabupaten/kota di Kalbar.

Sehingga diharapkan bupati dan jajaran memiliki kewenangan penuh dalam kepemilikan lahan konsesi.

“Berdasarkan Pergub nomor 39 tahun 2019 yang substansinya adalah apabila ada hotpsot di lahan konsesi (yang ijinnya diterbitkan oleh bupati) apabila disengaja, maka lahan konsesi akan dipending selama 5 tahun, apabila tidak sengaja maka akan dipending 3 tahun. Data polda Kalbar 1-31 agustus 2019, pada bidang kehutanan, Polda Kalbar sudah memiliki data beberapa korporasi yang lahannya terdapat hotspot, yang nantinya Per 7 September Roops Polda Kalbar akan meneruskan data hotspot, ke jajaran polda Kalbar, Bupati, dan Dinas terkait,” ujar Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Jayadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Al Leysandri, menilai dalam rangka penanggulangan karhutla harus diambil langkah dengan penyamaan persepsi, khususnya yang tertuang pada Pergub nomor 39 tahun 2019, karena sanksi yang diberikan dapat berupa sanski administrasi, dan penundaan perijinan korporasi. 

Baca: Soroti Karhutla, Inilah Rekomendasi Rakerda Komda Pemuda Katolik Kalbar

Baca: KARHUTLA Berbuntut Hinaan Fisik Istri sang Presiden Prancis oleh Presiden Brasil hingga Menterinya

Berdasarkan data dari dinas perkebunan, jumlah hotpsot pada lahan korporasi: 

  1. Kabupaten Bengkayang: 4 titik
  2. Kabupaten Kapuas Hulu 6 titik
  3. Kabupaten Kayong Utara 2 titik
  4. Kabupaten Ketapang 27 titik
  5. Kabupaten Kubu Raya 5 titik
  6. Kabupaten Landak 6 titik
  7. Kabupaten Melawi 3 titik
  8. Kabupaten Sambas 1 titik
  9. Kabupaten Sanggau 19 titik
  10. Kabupaten Sekadau 13 titik
  11. Kabupaten Sintang 15 titik

“Apabila terbukti dalam hal keterlambatan penanganan karhutla, harus diambil tindakan supaya ada efek terhadap korporasi lain, dan menjadi tren efek bagi korporasi lain untuk peduli dengan lingkungan, khususnya pada lahan konsesi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Kalimantan Barat, Al Leysandri. 

Baca: Karhutla Meluas Hingga 11,5 Hektare di Singkawang, Manggala Agni Amankan Pondok dari Rembetan Api

Baca: Karhutla Habiskan Satu Bukit di Nanga Taman Sekadau

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, Florentinus Anum, menjabarkan, berkaitan dengan penanggulangan karhutla, sudah bisa dikatakan darurat karhutla.

Karena pada saat release rapat forkopimda, bahwa jarak pandang sudah dibawah 700 m.

Hal tersebut seharusnya menjadi prihatin bersama, khususnya bagi para Bupati dan Wakil, serta dinas terkait.

“Berdasarkan data 1-6 september dalam bidang perkebunan terdapat 509 hotspot dan juga 101 perusahan yang lahannya terdapat Firespot (tingkat kepercayaan 80 – 100 %). Tingkat kabupaten, yang memiliki kewenangan untuk memberikan ijin konsesi, juga bertanggung jawab atas dampak karhutla yang dilakukan pemegang ijin konsesi,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, Florentinus Anum.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, Florentinus Anum, yakin dapat berdayakan semua potensi yang ada, untuk penanggulanagan karhutla.  

Baca: Satgas Gabungan Karhutla di Mandor Sisir Hutan dan Lahan

Baca: Karhutla Meluas Hingga 11,5 Hektare di Singkawang, Manggala Agni Amankan Pondok dari Rembetan Api

Dalam ketentuan aturan bahwa diberikan Ijin konsesi pada satu korporasi, aturannya tidak ada kebakaran sekecil apapun pada lahannya.

Dengan kata lain, wajib bagi korporasi untuk:

  • Menyiapkan peralatan, standar sesuai kebutuhan untuk penanggulangan karhutla
  • Menyiapkan sarana prasarana, Embung dan Menara pengintai, di dalam konsesi untuk deteksi dini
  • Wajib bagi korporasi membentuk satgas atau kelompok masyarakat sekitar konsesi untuk pencegahan karhutla

“Apabila hal hal tersebut tidak ditindaklanjuti diharapkan bupati memberikan sanksi tegas bagi perijinan korporasi dimaksud. Dalam suatu aturan setiap ada hotpot/firespot di dalam konsesi maupun sekitar konsesi, sudah menjadi tanggung jawab bagi pemegang konsesi, sehingga harus menanggulangi firehotpot/hotpot,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, Florentinus Anum.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Marius Marcellus, mengungkapkan data dari dinas kehutanan yang didapat dari satelit Lapan, indikasi hotpot konsesi terdapat 55 konsesi dengan 801 hotpsot. 

Baca: Satgas Gabungan di Belitang Sisir Hutan dan Lahan Rawan Kebakaran, Cegah Karhutla

Baca: BPBD Singkawang Padamkan Karhutla Tak Dekat Perumahan Warga

“Gubernur sudah menyampaikan kepada pemegang ijin konsesi, pada pertemuan dengan para korporasi, untuk ikut andil dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla di lahan konsesinya korporasi harus mempunyai kelompok cegah karhutla, pembinaan kepada warga sekitar, dan memiliki sarana prasarana pencegahan karhutla. SPORC telah melaksnakan segel terhadap 5 korporasi yang terindikasi karhutla pada lahannya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Marius Marcellus.

Danlanud Supadio Marsekal Pertama (Marsma) TNI Palito Sitorus menyebut, Waterboombing tidak efektif dalam penanggulangan karhutla.

Pernyataan tersebut juga sudah disebutkan pada 2015, tanah gambut tidak efektif dilakukan waterboombing, yang efektif adalah pemadaman dilakukan lewat darat.

Namun hal tersebut juga masih sulit dilakukan apabila tidak ada sumber air atau akses ke lokasi. Sehingga yang sangat tepat dilakukan untuk jangka panjang adalah pencegahan.

“Berdasarkan peraturan yang ada, dalam hal pencegahan dan penindakan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah maupun instansi terkait, tapi juga harus dibebankan kepada korporasi selaku pemegang ijin konsesi, sehingga Korporasi bukan saja menjadi penonton dalam penanggulangan karhutla,” kata Danlanud Supadio Marsma TNI Palito Sitorus.

Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Alfret Denny D Teujuh, mengungkapkan kelanjutan proses hukum bagi korporasi, diharapkan ada tindak lanjut bagi pelaku yang terbukti melakukan. 

Baca: BPBD Singkawang Sebut Ketersedian Air Jadi Kendala Pemadaman Karhutla

Baca: Tinjau Lokasi Karhutla, Ini Pesan Wali Kota Singkawang

“Apabila terjadi peningkatan kebakaran, maka hal tersebut harus dievaluasi, karena ada dugaan bahwa hal tersebut dikarenakan faktor akan masuk musim hujan, sehingga masyarakat mengejar musim tanam. Untuk menghadapi masivnya pembakaran menjelang musim hujan, harus dirumuskan langkah langkah stakeholder terkait. Mohon bantuan dari para bupati, apabila dapat membantu dalam bentuk anggaran bagi para personel yang bertugas di lapangan. Perlu diketahui, karhutla pasti sangat berpengaruh terhadap ksehatan para personel yang melakukan pemadaman api, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek,” kata Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Alfret Denny D Teujuh.

Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, menyebut data hotpot 5 september BMKG bahwa ada 453 titik dengan tingkat kepercayaan variasi. “Oleh karena itu, Pihak bupati sudah mengecek sampai dengan tingkat kecamatan untuk penanggulangan,” kata Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir.

Adanya video conference persoalan pokok pembahasan Penanggulangan Bencana Karhutla Kalimantan Barat tahun 2019, maka sepakat bahwa satgas yang di jajaran bekerja dengan optimal, dan pemerintah provinsi mendukung terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Bupati akan mengundang pemegang hak konsesi di Kabupaten masing-masing, dan melakukan pemeriksaan lanjut terhadap lahan konsesi yang terdapat hotspot.

Bupati secara tegas akan menerapkan sanksi tegas terkait korporasi yang lahannya terbakar, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Proses penegakan hukum akan ditegakkan sesuai dengan otoritas yang dimiliki instansi terkait, Bupati memberikan sanksi administrasi, Kapolres memberikan sanksi pidana, dan apabila memungkinkan, Pemda akan lakukan gugatan perdata. (*/hdi)

Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved