Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka atas Sejumlah Kasus Karhutla di Kota Singkawang
Polres Singkawang juga sudah menangani dua laporan polisi dan menetapkan dua orang tersangka.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka atas Sejumlah Kasus Karhutla di Kota Singkawang
SINGKAWANG - Polres Singkawang menetapkan dua orang tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Singkawang.
Polres Singkawang juga sudah menangani dua laporan polisi dan menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan.
Selain itu, pada Minggu (8/9/2019) telah memeriksa satu orang yang diduga melakukan pembakaran di daerah Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Sedangkan untuk wilayah Pasir Panjang, kami juga sedang melakukan pemeriksaan untuk mencari pelaku yang membakar lahan tersebut," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa (10/9/2019).
Menurut Kapolres, kebakaran yang terjadi di Pasir Panjang Sabtu (8/9/2019) sore seluas 7 hektare lebih.
Baca: VIDEO: Polres Singkawang Gelar Press Release Penjambretan Yang Dilakukan Pasutri
Baca: Unit Buser Sat Reskrim Polres Singkawang dan Tim Merpati Amankan Pasutri Terduga Jambret
Pemilik lahan pun sudah dipanggil untuk meminta pertanggungjawaban kejadian tersebut, walaupun bukan dia yang membakar lahan tersebut.
Kabut asap yang terjadi saat ini sudah dirasakan cukup pekat dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Otomatis Polres Singkawang akan melakukan upaya-upaya kepolisian untuk meminimalkannya dengan melakukan penegakan hukum.
Sesuai dengan perintah pimpinan dan tren yang terjadi, saat ini pihak kepolisian akan mengejar setiap pelaku pembakaran lahan atau hutan.
Dia mengimbau masyarakat Singkawang agar dalam mengelola lahan tidak dengan cara dibakar.
"Saat ini tidak diperbolehkan membakar saat mengelola lahan. Silakan gunakan cara lain tanpa membakar," imbau Kapolres. (*)