Berapa Sih Iuran BPJS Ketenagakerjaan Yang Sebenarnya Kita Bayarkan?
Sementara untuk Bukan Penerima Upah (freelance), harus membayar sendiri iurannya setiap bulan.
Berapa Sih Iuran BPJS Ketenagakerjaan Yang Sebenarnya Kita Bayarkan?
PONTIANAK - Bun, mau tanya apakah ada kenaikan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan, seperti halnya BPJS Kesehatan. Dan berapa sih iuran yang sebenarnya yang harus kita bayarkan. Terima kasih sebelumnya.
08524550xxxx
Terima kasih, sebelumnya mulai dari tahun 1992 BPJS ketenagakerjaan tidak pernah menaikkan, persentasinya perhitungannya tetap sama.
Dan biasanya kontribusi pembayaran iuran turut dilakukan oleh peserta dan perusahaan (bagi yang bekerja di perusahaan).
Sementara untuk Bukan Penerima Upah (freelance), harus membayar sendiri iurannya setiap bulan.
Berikut ini adalah aturan pembayaran iuran untuk masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan, yakni dintaranya :
Baca: Tunggakan BPJS Kesehatan Dari Segmen Badan Usaha di Kalbar Mencapai 1.3 Miliar
Baca: BPJS Kesehatan Mobile Layani Masyarakat Desa Punggur Kalbar
Baca: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Harus Menunggu 5 Tahun Bekerja
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT) besar iuran yang dikeluarkan yakni 5,7% dari upah yang dibayarkan. Dengan persentase 2% dibayakan oleh penerima upah, lalu 3,7% nya dibayarkan oleh pemilik usaha atau perusahaan.
Sedangkan untuk bukan penerima upah (freelance) membayara sebesar 2% dari penghasilannya.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayakan oleh peserta program JKK yang bekerja pada perusahaan.
Untuk tingkat risiko sangat rendah maka persentase iurannya sebesar 0,24% dari upah perbulannya. Kemudian untuk risiko rendah maka dipersentasekan 0,54% dari upah perbulannya.
Lalu untuk tingkat risiko sedang maka persentasenya 0,89% dari upah perbulannya. Dan untuk tingkat risiko tinggi maka dipersetasekan sebesar 1,27%. Dan terakhir yang memiliki risiko sanga tinggi maka dipersentasekan 1,74 dari upah perbulannya.
Sementara bagi Bukan Penerima Upah iuran yang harus dibayarkan per bulan adalah sebesar 1% dari nominal tertentu berdasarkan kemampuan penghasilan hingga maksimal Rp207.000.
3. Program Jaminan Kematian (JKM) jika anda seorang karyawan maka iurang bulanan yang harus dikeluarkan yakni 0,3 persen dari upah bulanan.
Sementara bagi peserta Bukan Penerima Upah cukup membayar iuran sebesar Rp6.800. Nominal ini tidak berubah berapapun penghasilan Anda.
4. Jaminan Pensiun (JP) Program ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang berprofesi sebagai karyawan atau mendapatkan upah dari perusahaan.
Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar 3% dari gaji pokok serta tunjangan rutin peserta.
Sonny Agus Dwiarso
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak