Rizky Kabah Ditangkap

TERSANGKA! Status Baru TikToker Pontianak Rizky Kabah, Iky Dijerat Dua Pasal Pelanggaran UU ITE

Burhanuddin menegaskan, penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
JALANI PEMERIKSAAN - Konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah saat diperiksa di Polda Kalbar pada Kamis, 2 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - TikToker asal Pontianak Rizky Kabah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Pria yang memanggil dirinya Iky itu ditetapkan tersangka usai penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menggelar perkara pada Kamis 2 Oktober 2025.

Iky sebelumnya dijemput paksa di sebuah rumah kost kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 1 Oktober 2025 malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Penjemputan itu imbas Iky mangkir dua kali panggilan pemeriksaan Polda Kalbar.

"Karena tidak hadir setelah dipanggil dua kali, kami menjemputnya sesuai prosedur agar proses hukum tetap berjalan," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Burhanuddin menegaskan, penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

"Ruang digital ada aturannya. Setiap konten yang berisi ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik pasti kami tindak tegas. Tujuannya menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya," ujarnya.

Dua Kali Mangkir, Rizky Kabah Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyebut penegakan hukum ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas. Kami ingin masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkannya untuk menyebar kebencian atau memecah belah," tutur Bayu.

Polda Kalbar menegaskan proses hukum terhadap RK akan dijalankan secara profesional dan transparan.

Polisi pun mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.

Profil Rizky Kabah

Sosok Rizky Kabah adalah konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Ia pemilik akun TikTok @riezky.kabah dan Instagram @ikykabah.

Pria yang memanggil dirinya 'Iky' ini diketahui lahir pada 30 September 2003.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved