Breaking News

Rizky Kabah Ditangkap

Dua Kali Mangkir, Rizky Kabah Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Penetapan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menggelar perkara, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
JALANI PEMERIKSAAN - Konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah saat diperiksa di Polda Kalbar pada Kamis, 2 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Ā 

Penetapan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menggelar perkara, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

RK sebelumnya dijemput Tim Subdit Siber Ditreskrimsus di sebuah rumah kost kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 1 Oktober 2025 malam sekitar pukul 19.15 WIB.Ā 

Langkah itu diambil setelah dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

"Karena tidak hadir setelah dipanggil dua kali, kami menjemputnya sesuai prosedur agar proses hukum tetap berjalan," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam operasi penjemputan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, akun TikTok bernama @riezky.kabah, tiga tangkapan layar aktivitas akun tersebut, serta satu flashdisk.

Burhanuddin menegaskan, penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

"Ruang digital ada aturannya. Setiap konten yang berisi ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik pasti kami tindak tegas. Tujuannya menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya," ujarnya.

Baca juga: Saat Ini Rizky Kabah Jalani Pemeriksaan di Polda Kalbar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyebut penegakan hukum ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

ā€œKebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas. Kami ingin masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkannya untuk menyebar kebencian atau memecah belah," tutur Bayu.

Polda Kalbar menegaskan proses hukum terhadap RK akan dijalankan secara profesional dan transparan.Ā 

Polisi pun mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan aman. (*)

-Ā Baca Berita Terbaru Lainnya diĀ GOOGLE NEWS
-Ā Dapatkan Berita Viral Via SaluranĀ WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved