Vonis Kasus Audrey

POPULER - Vonis Kasus Audrey Memanas, Audrey Nangis di Pengadilan hingga Reaksi Jaksa Penuntut Umum

Audrey - yang masih berusia remaja - adalah korban penganiayaan oleh tiga terdakwa dan sempat membuat heboh warga Pontianak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Audrey (kerudung coklat) menangis seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2019). Vonis Kasus Audrey Memanas, Audrey Nangis di Pengadilan hingga Reaksi Jaksa Penuntut Umum. 

POPULER - Vonis Kasus Audrey Memanas, Audrey Nangis di Pengadilan hingga Reaksi Jaksa Penuntut Umum

PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Novita menyatakan masih memikirkan langkah selanjutnya atas putusan hakim yang memvonis tiga terdakwa penganiaya Audrey harus menjalani pelayanan masyarakat di Panti Asuhan.

Audrey - yang masih berusia remaja - adalah korban penganiayaan oleh tiga terdakwa dan sempat membuat heboh warga Pontianak.

"Kami umum mikir-mikir, sampai 7 hari. Setelah 7 hari kami menentukan sikap, apakah terima atau banding. Kalau seandainya kami terima, putusan bisa kami eksekusi apabila penasehat hukumnya juga terima,” kata Dian, Selasa (3/9/2019).

Vonis yang dijatuhkan berbeda dari tuntutan JPU.

"Tuntutan kami pelayanan masyarakat di Bapas. Putusannya pelayanan masyarakat di Panti Asuhan dan tiga bulannya sama, lokasinya saja yang berbeda," katanya.

Baca: BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey

Baca: VONIS Kasus Audrey Ricuh! 3 Siswi Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum & JPU Ungkap Kemungkinan Banding

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutuskan bahwa tiga siswi SMA yang menganiaya Audrey bersalah.

Kini ketiganya harus menjalani hukuman yakni pelayanan masyarakat di Panti Asuhan Aisyah di wilayah Kota Pontianak selama 3 bulan dan 2 jam setiap harinya di luar hari Sabtu dan Minggu.

Penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin menyampaikan bahwa pihaknya masih memikirkan langkah apa yang akan diambil atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Walaupun menurutnya putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menurut kami, putusan hakim sesuai dengan kaidah. Namun, paling tidak kami sebagai kuasa hukum memanfaatkan waktu berfikir selama 7 hari, sebagainya yang telah diatur dalam KUHP. Dalam SPPA juga ada itu, dan kami juga akan tetep berkoordinasi dengan Bapas yang terus memantau selama 3 bulan ini," katanya.

Deni mengatakan, putusan tiga bulan pelayanan masyarakat, di panti asuhan Aisyah, dalam tuntutan jaksa juga pelayanan masyarakat, di Bapas.

“Namun putusan hakim ditempatkan di Panti Asuhan. Kalau jaksa itu tuntutannya 3 bulan setiap hari, Jumat, Sabtu, dan Minggu juga. Kalau putusan majelis alhamdulillah di bawah tuntutan jaksa pelayanan selama 2 jam perhari selama 3 bulan, sepulang sekolah, kemudian di luar Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Di hadapan awak media, Deni mengaku senang atas jalannya persidangan.

Menurutnya apa yang sempat viral di media sosial semua terbantahkan pada proses persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved