Breaking News

Vonis Kasus Audrey

VONIS Kasus Audrey Ricuh! 3 Siswi Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum & JPU Ungkap Kemungkinan Banding

Suasana di Pengadilan Negeri Pontianak sempat ricuh setelah sidang pembacaan putusan (vonis) pada kasus Audrey.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham

VONIS Kasus Audrey Ricuh! 3 Siswi Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum & JPU Ungkap Kemungkinan Banding

Suasana di Pengadilan Negeri Pontianak sempat ricuh setelah sidang pembacaan putusan (vonis) perkara penganiayaan anak bawah umur, Audrey Siswi SMP yang dianiaya oleh beberapa siswi SMA beberapa waktu lalu.

Terlihat keluarga korban dan pelaku sempat cekcok hingga ada yang berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.

Audrey terlihat menangis dan memeluk orangtuanya.

Beruntung suasana panas ini dapat segera diredam petugas keamanan yang berjaga.

Serta pihak keluarga dan penasehat hukum yang mencoba menenangkan semua pihak agar tidak timbul permasalahan yang baru.

Pengadilan Negeri Pontianak telah memutuskan bahwa 3 siswi SMA yang menganiaya AU bersalah.

Kini ketiganya harus menjalani hukuman yakni pelayanan masyarakat di Panti Asuhan Aisyah di wilayah Kota Pontianak selama 3 bulan dan 2 jam setiap harinya di luar hari Sabtu dan Minggu.

Baca: FAKTA Vonis Kasus Audrey! Memanas di Luar Sidang, Bantah Hasil Visum hingga Ungkit Pelecehan Seksual

Penasehat Hukum pelaku Deni Amiruddin menyampaikan bahwa pihaknya masih memikirkan langkah apa yang akan diambil atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Walaupun menurutnya putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menurut kami, putusan hakim sesuai dengan kaidah, Namun, paling tidak kami sebagai kuasa hukum memanfaatkan waktu berfikir selama 7 hari."

"Sebagainya yang telah di atur dalam KUHP, dalam SPPA juga ada itu, dan kami juga akan tetep berkoordinasi dengan Bapas yang terus memantau selama 3 bulan ini,"

"Tadikan putusan itu 3 bulan pelayanan masyarakat, di panti Asuhan Aisiyah, dalam tuntutan jaksa juga pelayanan masyarakat, di Bapas, dan ini ditempatkan di Panti Asuhan."

"Kalau jaksa itu tuntutannya 3 bulan setiap hari, Jumat Sabtu Minggu juga. Kalau putusan majelis Alhamdulillah di bawah tuntutan jaksa Pelayanan selama 2 jam perhari selama 3 bulan, sepulang sekolah, kemudian di luar Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Dihadapan awak media, Deni mengaku senang atas jalannya persidangan, menurutnya apa yang sempat viral di media sosial semua terbantahkan pada proses persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved