Vonis Kasus Audrey
POPULER - Vonis Kasus Audrey Memanas, Audrey Nangis di Pengadilan hingga Reaksi Jaksa Penuntut Umum
Audrey - yang masih berusia remaja - adalah korban penganiayaan oleh tiga terdakwa dan sempat membuat heboh warga Pontianak.
"Menurut kami, putusan hakim sesuai dengan kaidah. Namun, paling tidak kami sebagai kuasa hukum memanfaatkan waktu berfikir selama 7 hari, sebagainya yang telah diatur dalam KUHP. Dalam SPPA juga ada itu, dan kami juga akan tetep berkoordinasi dengan Bapas yang terus memantau selama 3 bulan ini," katanya.
Deni mengatakan, putusan tiga bulan pelayanan masyarakat, di panti asuhan Aisyah, dalam tuntutan jaksa juga pelayanan masyarakat, di Bapas.
“Namun putusan hakim ditempatkan di Panti Asuhan. Kalau jaksa itu tuntutannya 3 bulan setiap hari, Jumat, Sabtu, dan Minggu juga. Kalau putusan majelis alhamdulillah di bawah tuntutan jaksa pelayanan selama 2 jam perhari selama 3 bulan, sepulang sekolah, kemudian di luar Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Di hadapan awak media, Deni mengaku senang atas jalannya persidangan.
Menurutnya apa yang sempat viral di media sosial semua terbantahkan pada proses persidangan.
"Yang jelas kami senang, bahwa fakta-fakta dalam persidangan selama persidangan berlangsung itu sejak awal sampai akhir itu, pemeriksaan saksi-saksi barang bukti dan seterusnya itu tidak terbukti apa yang di-viralkan, apa yang membuat kawan-kawan ini hadir di sini semuanya, tapi kita tidak pernah memandang remeh persidangan ini. Persidangan ini harus menjadi perhatian kita semua, orangtua, sekolah, guru, dan juga pemerintah daerah juga," katanya.
Baca: FOTO; Audrey Menangis Setelah Ikuti Sidang di Pengadilan Pontianak
Baca: VIDEO: Sidang Putusan Kasus Audrey
Ia menegaskan agar pada kasus ini, semua pihak dapat belajar agar tidak terburu-buru dalam menilai sesuatu hal.
"Lihat dulu fakta persidangan, jangan sampai malu sendiri. Pemerintah daerah kita kemarin terburu-buru membuat statemen. Sedangkan dalam persidangan tidak ada, tidak terbukti yang viral-viral itu,” kata Deni.
“Visum sempat dibacakan di persidangan, semua mendengar langsung dua hasil Visum, dari Dokkes yang satu lagi rekam medis dimana korban dirawat. Itu sama sekali tidak menunjukan hal-hal sebagaimana yang diviralkan itu, semuanya negatif, bahkan organ tubuh dalam luar, benjol pun ndak ada," paparnya.
Kendati merasa senang dengan fakta persidangan yang dinilainya mematahkan isu-isu viral, ia mengakui bahwa klien-nya bersalah.
Vonis Kasus Audrey
Kasus Audrey
Audrey
JPU
Panti Asuhan
Pontianak
Pengadilan Negeri
visum
tribunpontianak.co.id
tribun pontianak
VONIS Kasus Audrey Ricuh! 3 Siswi Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum & JPU Ungkap Kemungkinan Banding |
![]() |
---|
FOTO; Audrey Menangis Setelah Ikuti Sidang di Pengadilan Pontianak |
![]() |
---|
VIDEO: Sidang Putusan Kasus Audrey |
![]() |
---|
VIDEO: Detik-detik Vonis Kasus Audrey Memanas di Luar Sidang, Ibu Audrey Bingung Hukum Indonesia |
![]() |
---|
FAKTA Vonis Kasus Audrey! Memanas di Luar Sidang, Bantah Hasil Visum hingga Ungkit Pelecehan Seksual |
![]() |
---|