Disnakertrans Kalbar Minta Perusahaan Bijak Hadapi Kenaikan BBM Non Subsidi

Ia berharap kondisi tersebut tidak mengganggu aktivitas produksi maupun keberlangsungan tenaga kerja, sehingga operasional perusahaan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KENAIKAN HARGA BBM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Priyono. Ia meminta perusahaan menyikapi secara bijaksana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang dipicu krisis energi global. 
Ringkasan Berita:
  • Meski demikian, Ahmad Priyono mengakui dalam kondisi tertentu perusahaan mungkin harus melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.
  • Namun, ia menegaskan bahwa jika langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dihindari, maka perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Priyono, meminta perusahaan menyikapi secara bijaksana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang dipicu krisis energi global.

Ia berharap kondisi tersebut tidak mengganggu aktivitas produksi maupun keberlangsungan tenaga kerja, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan normal.

“Dengan adanya kenaikan harga BBM non-subsidi akibat krisis energi global, kami berharap perusahaan dapat menyikapinya dengan bijaksana, agar produksi dan tenaga kerja tetap bisa berjalan seperti biasa,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 20 April 2026.

Dampingi Pihak Kementerian Perdagangan, Bupati Sujiwo Tinjau Rencana Pembangunan Pasar Induk

Meski demikian, Ahmad Priyono mengakui dalam kondisi tertentu perusahaan mungkin harus melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Namun, ia menegaskan bahwa jika langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dihindari, maka perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila kondisi perusahaan mengharuskan efisiensi hingga berdampak pada PHK, maka hak-hak pekerja yang terdampak harus tetap diberikan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved