Nelayan Terdampak Terminal Kijing Tuntut Ganti Rugi, Gusti Basrun Minta Data dan Koordinator

Pertama kata dia, para nelayan tersebut harus menyiapkan data yang lengkap terkait siapa saja nelayan yang belum di data dan belum menerima ganti rugi

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA' M NURUL ASHORY
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Gusti Basrun (kanan) saat menerima audiensi dari nelayan Kecamatan Sungai Kunyit, Senin (2/9/2019) 

Wabup Mempawah Minta Nelayan Lengkapi Data dan Tunjuk Koordinator Sebelum Surati Gubernur Soal Minta Ganti Rugi Dampak Pembangunan Terminal Kijing

MEMPAWAH - Mendampingi Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, saat menerima audiensi nelayan, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Gusti Basrun mengatakan para nelayan terdampak pembangunan Terminal Kijing dan ingin minta ganti rugi harus melakukan beberapa hal. 

Diketahui, sebanyak 12 orang perwakilan nelayan datang ke Kantor Bupati Mempawah untuk menanyakan kejelasan terhadap ganti rugi kepada mereka yang terdampak pembangunan Terminal Kijing.

Baca: Mohlis Saka Desak Pihak Terkait Usut Tuntas Keberadaan TKA Diduga Ilegal di Kijing

Baca: Sudah Minggu ke-47, Progres Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing Baru 14 Persen

Pertama kata dia, para nelayan tersebut harus menyiapkan data yang lengkap terkait siapa saja nelayan yang belum didata dan belum menerima ganti rugi.

Kedua dia menginstruksikan agar para nelayan yang minta ganti rugi segera membentuk tim koordinator yang mewakili suara para nelayan yang ke depannya akan menjadi juru bicara apa yang disampaikan Pemerintah dengan nelayan.

Baca: Wabup Muhammad Pagi Sarankan Nelayan Terdampak Terminal Kijing Kirim Surat ke Gubernur

Baca: Nelayan Terdampak Pembangunan Terminal Kijing Minta Kejelasan Ganti Rugi, Datangi Pemkab Mempawah

"Bagi nelayan pukat nanti di data ada berapa orang, kemudian pilih siapa koordinator nya, kemudian begitu juga dengan nelayan pancing dan nelayan sungkur, tunjuklah dua atau tiga orang, dan buat surat kuasa bermaterai," jelasnya,  Senin (2/9/2019).

Lebih rinci lagi, Gusti Basrun menjelaskan, apapun hal terkait administrasi dan informasi, koordinator wajib menyampaikan kepada nelayan lainnya agar tidak ada miss komunikasi.

"Apapun hasil komunikasi antara Pemerintah terkait dengan para nelayan, koordinator harus sampaikan kepada nelayan, jadi tidak semuanya harus berurusan dengan Pemerintah, agar tidak tumpang tindih, dan keputusan koordinator ke depannya akan dianggap sebagai keputusan kelompok," pungkasnya. 

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved