Bawaslu Kalbar Kawal Putusan Bawaslu RI Putuskan KPU Kalbar Lakukan Pelanggaran Administratif

Faisal Riza memastikan jika pihaknya akan mengawal putusan Bawaslu RI yang memutuskan KPU Kalbar melakukan pelanggaran administratif pemilu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faizal Riza. 

Bawaslu Kalbar Kawal Putusan Bawaslu RI Putuskan KPU Kalbar Lakukan Pelanggaran Administratif

PONTIANAK - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza memastikan jika pihaknya akan mengawal putusan Bawaslu RI yang memutuskan KPU Kalbar melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Pada prinsipnya Bawaslu Kalbar siap mengawasi pelaksanaan putusan Bawaslu RI," tuturnya, Selasa (03/09/2019).

Putusan tersebut, lanjutnya, harus dilaksanakan tiga hari setelah putusan dari Bawaslu RI diterima oleh KPU Provinsi

"Putusannya harus dilaksanakan tiga hari setelah diterima oleh KPU Provinsi, maka dari itu kita akan kawal," katanya.

Untuk diketahui, Majelis Bawaslu memutuskan, KPU Kalbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Majelis juga memerintahkan KPU menindaklanjuti hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kalbar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca: Hendri Makaluasc Harap KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI

Baca: Bawaslu RI Sebut KPU Kalbar Harusnya Tetapkan Hendri Makaluasc Jadi Anggota DPRD Terpilih

Baca: Tilang 357 Pengendara, Operasi Patuh Kapuas 2019 Juga Sasar Daerah Rawan Laka Lantas

Dalam pertimbangan majelis, Ketua Majelis Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan, tindakan terlapor hanya memasukkan perolehan suara pelapor dengan tidak mengubah perolehan suara Partai Gerindra dan calon lain sebagaimana dilakukan oleh terlapor.

Menurut majelis, hal ini berdampak ketidaksesuaian jumlah akhir perolehan suara untuk Partai Gerindra untuk caleg daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6.

Selain itu, hal ini juga merugikan hak konstitusional pelapor yang seharusnya ditetapkan sebagai caleg terpilih. Namun terlapor justru menetapkan caleg DPRD dapil Kalbar 6, Partai Gerindra nomor urut 7 atas nama Cok Hendri Ramapon.

Anggota Majelis Fritz Edward Siregar menegaskan, tindakan KPU Kalbar dalam menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dan perolehan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Kalbar serta menetapkan calon terpilih anggota DPRD tidak didasarkan hasil koreksi perolehan suara Partai Gerindra dan caleg.

Sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan tidak menindaklanjuti keberatam dalam rapat pleno pada 12 Agustus 2019 merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme penetapan hasil pemilu.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved