Hendri Makaluasc Harap KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI

Hendri Makaluasc, salah seorang Caleg Gerindra Kalbar dari Dapil 6, Sanggau-Sekadau berharap agar KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu RI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YOUTUBE
Menang di MK Namun Tak Terpilih di DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc Ambil Langkah Ini 

Hendri Makaluasc Harap KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI

PONTIANAK - Hendri Makaluasc, salah seorang Caleg Gerindra Kalbar dari Dapil 6, Sanggau-Sekadau berharap agar KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu RI yang memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran administratif.

"Intinya minta KPU Provinsi segera melaksanakan putusan Bawaslu RI," katanya, Senin (02/09/2019) kepada Tribun.

Sebelumnya, ia pun mengaku kecewa dengan langkah yang diambil KPU Kalbar lantaran tidak menetapkan dirinya menjadi Anggota DPRD Kalbar terpilih periode 2019-2024.

Padahal, permohonan sengketa dirinya atau PHPU Pileg Gerindra Kalbar diterima untuk pengembalian suara yang bersangkutan menjadi 5.384.

Baca: Bawaslu RI Sebut KPU Kalbar Harusnya Tetapkan Hendri Makaluasc Jadi Anggota DPRD Terpilih

Baca: Operasi Patuh Kapuas 2019, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Sanggau

Baca: Waspada Gelombang Sedang Masih Berpotensi di Selat Karimata

"Saya sangat menyesalkan KPU tidak bisa menafsirkan putusan MK bahwa MK sudah menetapkan suara berdasarkan hasil koreksi  sidang putusan cepat di KPU Sanggau. Mestinya semua data itu berdasarkan hasil koreksi," kata Hendri Makaluasc.

"Dan ternyata KPU Provinsi hanya menetapkan merubah suara saya 5.384 tanpa merubah yang lain padahal ada penambahan suara disitu, otomatis jumlah pemilih dengan Partai Gerindra tidak matching," timpal dia.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved