Hendri Makaluasc Harap KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI
Hendri Makaluasc, salah seorang Caleg Gerindra Kalbar dari Dapil 6, Sanggau-Sekadau berharap agar KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu RI
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Hendri Makaluasc Harap KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI
PONTIANAK - Hendri Makaluasc, salah seorang Caleg Gerindra Kalbar dari Dapil 6, Sanggau-Sekadau berharap agar KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu RI yang memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran administratif.
"Intinya minta KPU Provinsi segera melaksanakan putusan Bawaslu RI," katanya, Senin (02/09/2019) kepada Tribun.
Sebelumnya, ia pun mengaku kecewa dengan langkah yang diambil KPU Kalbar lantaran tidak menetapkan dirinya menjadi Anggota DPRD Kalbar terpilih periode 2019-2024.
Padahal, permohonan sengketa dirinya atau PHPU Pileg Gerindra Kalbar diterima untuk pengembalian suara yang bersangkutan menjadi 5.384.
Baca: Bawaslu RI Sebut KPU Kalbar Harusnya Tetapkan Hendri Makaluasc Jadi Anggota DPRD Terpilih
Baca: Operasi Patuh Kapuas 2019, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Sanggau
Baca: Waspada Gelombang Sedang Masih Berpotensi di Selat Karimata
"Saya sangat menyesalkan KPU tidak bisa menafsirkan putusan MK bahwa MK sudah menetapkan suara berdasarkan hasil koreksi sidang putusan cepat di KPU Sanggau. Mestinya semua data itu berdasarkan hasil koreksi," kata Hendri Makaluasc.
"Dan ternyata KPU Provinsi hanya menetapkan merubah suara saya 5.384 tanpa merubah yang lain padahal ada penambahan suara disitu, otomatis jumlah pemilih dengan Partai Gerindra tidak matching," timpal dia.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/menang-di-mk-namun-tak-terpilih-di-dprd-kalbar-hendri-makaluasc-ambil-langkah-ini.jpg)