Vonis Kasus Audrey

BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey

Tiga terdakwa pun diputus bersalah dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASAN
Audrey (kerudung coklat) menangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2019). Usai sidang sempat terjadi keributan antara kedua pihak. 

Keluarga korban juga menolak upaya mediasi yang ingin dilakukan oleh siapa pun.

Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan, pihaknya baru saja menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan.

Baca: Kasus Audrey Gagal Diversi, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Siap Buka Fakta di Persidangan

"Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).

Inayatun Nurhasanah menyampaikan, pihaknya akan memanggil orangtua korban. 

Sementara itu, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menyatakan akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Mengingat baik korban maupun pelaku sama-sama masih dibawah umur.

Eka menjelaskan pihaknya menerima pengaduan pada 5 April, sekira pukul 13.00 WIB, di mana korban didampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya menjadi trauma fsikis.

"Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka.

Akibat perlakuan brutal dari para pelajar yang berasal dari berbagai sekolah itu, Eka menjelaskan korban mengalami muntah kuning dan saat ini opname dirawat di salah satu rumah sakit swasta Kota Pontianak.

"Menurut pengakuan korban, pelaku utama itu ada tiga NE, TP, dan NZ dan sembilan lainnya hanya ikut-ikutan saja. Ini semua anak SMA di Kota Pontianak . Sedangkan korban inisial AU, usia 14 tahun siswi SMP negeri di Kota Pontianak," jelasnya.

KPPAD juga melakukan kordinasi dengan pihak sekolah, setidaknya pelaku pengeroyokan berasal dari tiga sekolah berbeda. Eka berharap penanganan persoalan ini jangan sampai merugikan satu pihak, karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

"Kami berusaha semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah pengadilan. Anak-anak ini masih di bawah umur, sama sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh UU Nomor 35 Tahun 2014," tegasnya.

KPPAD akan memberikan pendampingan untuk korban, pendampingan yang diberikan berupa hipnoprana terapis dan akan menyusul fisikologklinis untuk pendampingan traumahiling-nya.

KPPAD juga memberikan pendampingan yang sama terhadap pelaku termasuk jangan sampai dikeluarkan dari sekolah.

Sebab mereka mempunyai hak terhadap pendidikan mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved