Vonis Kasus Audrey

BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey

Tiga terdakwa pun diputus bersalah dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASAN
Audrey (kerudung coklat) menangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2019). Usai sidang sempat terjadi keributan antara kedua pihak. 

Korban di-bully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.

Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.

Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Audrey.

Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya Kota Pontianak.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat menyampaikan ancaman agar apa yang dialami korban tak mengadukan apa yang dialami.

"Ada ancaman pelaku bahwa kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

Menurut Tumbur, persoalan awalnya dipicu masalah cowok.

Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, mantan pacar kakak sepupu korban ini sekarang pacaran dengan oknum pelaku penganiayaan ini.

Mereka ribut di media sosial, saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah.

Bahkan saat ini korban bahkan dirawat di rumah sakit dan sudah dilakukan rontgen tengkorak kepala dan dada.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.

Menurut keterangan keluarga korban, Audrey sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved