TARIF Baru Ojek Online (Gojek) dan Taksi Online Berlaku Mulai 2 September 2019! Dibagi Dalam 3 Zona
Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan Senin 2 September 2019.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Dengan berlakunya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin.
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujar Tri.
Baca: Logo Baru Lambangkan Kekuatan Ekosistem Gojek Sekaligus Apresiasi pada Pengguna dan Mitra
Senada dengan Grab, Senior Manager Corporate Affairs GOJEK, Alvita Chen juga mengungkapkan hal yang serupa.
"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," ujar Alvita saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
Menurut Alvita, dengan adanya keputusan tarif baru ojek online, fokus pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada pendapatan dari tarif.
Alvita mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan. (Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Retia Kartika Dewi)