TARIF Baru Ojek Online (Gojek) dan Taksi Online Berlaku Mulai 2 September 2019! Dibagi Dalam 3 Zona

Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan Senin 2 September 2019.

Editor: Marlen Sitinjak
IST
Gojek Driver Cantik | TARIF Baru Ojek Online (Gojek) dan Taksi Online Berlaku Mulai 2 September 2019! Dibagi Dalam 3 Zona. 

TARIF Baru Ojek Online dan Taksi Online Berlaku Mulai 2 September 2019! Dibagi Dalam 3 Zona

TARIF baru ojek berbasih online dikelompokkan dalam tiga zona berlaku mulai, Senin (2/9/2019), . 

Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan Senin 2 September 2019.

Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.

Baca: Malaysia Tolak Gojek, Perdana Menteri Mahathir hingga Menpora Syed Saddiq Angkat Suara

Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.

Alasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

Baca: HINA Rakyat Indonesia Miskin, Bos Taksi Malaysia Kini Minta Maaf terkait Penolakan Gojek

"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.

Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved