TARIF Baru Ojek Online (Gojek) dan Taksi Online Berlaku Mulai 2 September 2019! Dibagi Dalam 3 Zona
Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan Senin 2 September 2019.
Daftar Tarif Baru Berdasarkan 3 Zona
Mengutip Kompas.com, penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berikut rinciannya:
Zona 1
Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2
Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona 3
Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.
Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
Komentar GoJek dan Grab