Modus Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Dicabuli Orang Tak Dikenal! Videonya Viral Media Sosial
Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh orang yang tak dikenal menggunakan modus pura-pura tanya alamat
2. Diancam akan dibunuh
Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-teman.
“Setiap kali melakukan aksi itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
3. Sembilan tahun jadi budak nafsu bejat
Setelah selama 9 tahun menjadikan 2 putri kandungnya itu sebagai budak nafsu ayah kandung, lanjut Ipda Julkisno Kaisupya mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap karena korban melapor kepada polisi.
Kasus itu dilaporkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
4. Kedua korban alami trauma
Dua korban hingga kini masih trauma atas kejadian yang mereka alami.
Kedua korban ayah kandung ini harus meninggalkan rumah mereka.
“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Ipda Julkisno Kaisupy.
5. Dijerat Undang Undang perlindungan anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
"Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata Ipda Julkisno Kaisupy.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 9 Tahun RAL Jadikan 2 Anak Gadisnya Budak Nafsu Bejat, Inilah Ancaman Ayah Bikin Korban Tak Berdaya