Modus Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Dicabuli Orang Tak Dikenal! Videonya Viral Media Sosial
Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh orang yang tak dikenal menggunakan modus pura-pura tanya alamat
Modus Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Dicabuli Orang Tak Dikenal ! Videonya Viral Media Sosial
Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh orang yang tak dikenal menggunakan modus pura-pura tanya alamat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Kondisi Bunga (bukan nama sebenarnya) saat ini masih dalam keadaan traumatis sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor bergerak cepat.
Unit PPA Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.
Baca: Kisah Hilangnya Novy Chardon di Australia, Lenyap Seusai Nikah Diduga Dibunuh John Chardon Suaminya
Baca: Simon Talan Bunuh Diri di Embung, Sempat Cerita Kawin dengan Kuntilanak yang Meminta Tumbal Keluarga
Baca: Duda dan Siswi SMP Hamil Terciduk Berhubungan Intim Rayakan First Anniversary, Bermodal Rayuan Manis
Baca: BEJAT! Ayah Kandung Setubuhi Dua Anak Gadisnya Berulang Kali, Jadi Budak Nafsu Selama 9 Tahun
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, sebelumnya telah beredar video seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak dikenal.
Video viral itu membuat korban mengalami depresi dan saat ini masih dalam keadaan belum stabil sehingga butuh penguatan.
Oleh sebab itu, dia pun menuturkan pentingnya keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat untuk mencegah penyebaran video itu.
"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," ungkapnya.
"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya kembali.
Menurutnya, sejauh ini kasus tersebut sedang ditangani dengan memeriksa saksi-saksi dan korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit.
"Visum korban sudah kita laksanakan hasilnya dalam waktu dekat akan keluar dan kondisinya sudah ditangani oleh psikolog baik dari pemda dan polres karena itu SOP nya ada di PPA," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Pria tak dikenal itu melintas di depan rumah korban yang saat itu korban tengah bermain bersama teman sebayanya.
Pria tersebut menggunakan sepeda motor lalu menanyakan alamat Jalan Brigade kepada korban.