Modus Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Dicabuli Orang Tak Dikenal! Videonya Viral Media Sosial

Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh orang yang tak dikenal menggunakan modus pura-pura tanya alamat

Editor: Jimmi Abraham
ILUSTRASI/NET
Modus Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Dicabuli Orang Tak Dikenal! Videonya Viral Media Sosial 

Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,” ujarnya.

Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memeriksa RAL, tersangka yang mencabuli dua putri kandungnya sendiri, Kamis (22/8/2019).
Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memeriksa RAL, tersangka yang mencabuli dua putri kandungnya sendiri, Kamis (22/8/2019). (HUMAS POLRES PULAU AMBON DAN PULAU-PULAU LEASE)

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap 2 anak kandungnya yang menjadi korban berzina paksa dan budak nafsu bejat ayah kandung itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.

Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.

Kasus ini akhirnya dilaporkan kepada polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah kandung dan mengadu kepada neneknya.

Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Atas perbuatan bejat ayah kandung yang menjadikan dua putrinya sebagai korban Berzina paksa dan budak seks tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Fakta-fakta

Terkait dengan bejatnya RAL yang menjadikan putri kadungnya sebagai budak nafsu bejat, berikut fakta terkait.

1. Kronologi kejadian

Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka yaitu ayah kandung pertama kali melakukan aksi bejat saat dia memanggil SL ke kamar rumah mereka.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia mengatakan, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari kamar.

Sejak kejadian itu, kata Ipda Julkisno Kaisupy , tersangka kemudian terus mengulangi perbuatan itu dan menjadikan putrinya sebagai budak nafsu bejat hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal sama pada NL.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved