Pemecatan Alexius Akim
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Muhammad Firdaus
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
PONTIANAK - Dipecat dari PDI Perjuangan, Alexius Akim yang seharusnya mendapatkan kursi kedua dari PDI Perjuangan untuk DPR RI Dapil 1 Kalbar buka suara.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini sebagai sebuah kesewenang-wenangan, dan bahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oknum DPP PDI Perjuangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kadernya sendiri, yaitu saya, Alexius Akim."
"Sehingga melanggar prinsip demokrasi dan jauh dari nilai nilai keadilan, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Alexius Akim berdasarkan rilis tertulis yang diterima melalui kuasa hukumnya, Minggu (01/09/2018).
Ia pun mengungkapkan jika sampai saat ini belum menerima surat pemecatan tersebut.
Sehingga proses pemecatan terhadap dirinya merupakan tindakan yang sangat berlebihan dan merendahkan nilai nilai demokrasi dan mempermalukan orang-orang baik yang ada di DPP PDI Perjuangan.
Tindakan dan perbuatan ini, lanjutnya, diduga mencederai konsep demokrasi bermoral yang ada di Indonesia.
Ia pun berharap agar partai politik (Parpol) tidak mengulangi lagi tindakan ini kepada siapapun karena dinilai sangat tidak manusiawi.
Ia menuding bahwa hanya karena suka dan tidak suka kepada seorang Alexius Akim selanjutnya mengorbankannya, padahal sama sekali tidak salah.
"Bahwa oknum PDI Perjuangan diduga telah melakukan intimidasi dan tekanan sebelum mengeluarkan surat pemecatan atas diri Alexius Akim dengan memaksa agar yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu," katanya.
"Tekanan dari beberapa oknum DPP PDI Perjuangan agar saya bertanda tangan pada surat pengundurkan diri ditolak."
"Karena saya merasa semua proses pemilihan legislatif telah saya ikuti sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang berlaku," paparnya.
Selanjutnya, kata dia, Kuasa Hukum Maria Lestari sudah mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh penyelengara dan Bawaslu di semua tingkatan telah memberikan putusan.
Terakhir, lanjutnya, pengaduan Kuasa Maria Lestari ke Gakkumdu Bawasu RI di hentikan karena bukti-bukti yang di jadikan bukti oleh Kuasa Maria Lestari tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Lebih lanjut, diungkapkannya, bahwa penyelengara dan dirinya Alexius Akim dituduh melakukan tindak pidana Pemilu.
Dituduh melanggar Pasal 505, Pasal 532, Pasal 539, Pasal 551, Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 ttg Pemilu tanggal 31 Juli 2019 Bawaslu mengeluarkan surat No : 1308/Bawaslu/SJ/PM.06.00/VII/2019 pegaduan Maria Lestrai, S.Pd melalui Nidia Candra di hentikan oleh Bawaslu RI.
Diduga, ungkapnya, dihentikan laporan membuktikan jika Maria Lestari melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut.
"Selanjutnya yang menarik adalah DPP PDI Perjuangan merasa saja jika apa yang disampaikan oleh Maria Lestari sendiri dan kuasanya sebuah 'kebenaran' dan selanjutnya Alexius Akim di pecat," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan dalam rapat pleno penetapan DPR RI terpilih, PDIP mengajukan penggantian nama anggota yang terpilih.
Adapun yang diajukan penggantian yakni ada dapil Kalimantan Barat I yakni Alexius Akim dan Michael Jeno.
Pergantian dilakukan karena masing-masing dipecat dan mengundurkan diri.
"Berkaitan dengan persoalan antara Alexius Akim dan Michael Jeno dengan seluruh bukti-bukti legalitas," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat rapat pleno, di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).
KPU, melalui Ketua KPU Arief Budiman, pun menerima permohoan tersebut.
"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Arief dalam rapat pleno.
KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.
"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.
"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.
Verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael pun langsung dilakukan melalui teleconference.
Di dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis dengan 285.797 suara, kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).
PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius.
Akan tetapi, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka urutan leguslator dari Dapil Kalbar I yang terpilih adalah sebagai berikut:
Susunan Anggota DPR RI terpilih di dapil Kalbar I adalah:
* Daniel Johan - PKB
* Yusid Toyib - Gerindra
* Cornelis - PDIP
* Maria Lestari - PDIP
* Abdurrahman - Golkar
* Syarif Abdullah Alkadrie - NasDem
* Alifudin - PKS
* Boyman Harun - PAN
Susunan Anggota DPR RI terpilih di dapil Kalbar II adalah:
* Lasarus - PDIP
* Krisantus Kurniawan - PDIP
* Adrianus Asia Sidot - Golkar
* Yessy Melania - NasDem
Lasarus Angkat Suara
Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan Kalbar.
Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.
Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) kepada Tribun.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika memang sengketa tersebut ada saat sebelum ia menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.
Selain itu pula, disaat yang bersamaan ia juga merupakan caleg DPR RI dengan dapil berbeda.
Ketua DPD PDIP Kalbar Lasarus Angkat Suara
Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan Kalbar.
Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.
Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) kepada Tribun.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika memang sengketa tersebut ada saat sebelum ia menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.
Selain itu pula, disaat yang bersamaan ia juga merupakan caleg DPR RI dengan dapil berbeda.
Keberatan atas Putusan Bawaslu Kalbar, Caleg PDIP Maria Lestari Ajukan Koreksi ke Bawaslu RI
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berencana meninjau pengajuan koreksi putusan Bawaslu Kalbar.
Hal ini menyusul rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) disahkan dengan catatan keberatan dari saksi PDI Perjuangan.
Keberatan diungkapkan seorang saksi PDI Perjuangan saat pembacaan rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalbar di kantor KPU RI, Minggu (12/5/2019).
Saksi itu mengaku, merasa ada kerugian suara calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Maria Lestari dari daerah pemilihan Kalbar I.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu.go.id, menurutnya ada indikasi penambahan dan pengurangan suara antarinternal caleg PDI Perjuangan di enam kecamatan di Kabupaten Landak.
"Secara administratif catatan keberatan tetap disampaikan tapi hasilnya (rekap penghitungan Kalbar_red) tetap disahkan," ujar pimpinan rapat pleno Hasyim Asyari di Kantor KPU RI Menteng Jakarta, Minggu (12/5/2919).
Dugaan pelanggaran administratif itu sebenarnya telah diputuskan Bawaslu Provinsi Kalbar.
Dalam pembacaan putusan pada Kamis (9/5/2019) Bawaslu Kalbar menyatakan laporan dari Maria Lestari yang merasa dirugikan, tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Alasannya, data form DA1 dan DB1 saksi PDI Perjuangan tersebut berbeda dengan form DA1 dan DB1 milik KPU Kalbar selaku terlapor dan Bawaslu Kalbar.
Selain itu, diketahui saksi PDI P ketika rekapitulasi penghitungan Kabupaten tidak menandatangani form tersebut.
"Berdasarkan itu Bawaslu memutuskan laporan tidak terbukti," cetus perwakilan Bawaslu Kalbar yang menghadiri rapat pleno KPU RI.
Meski begitu, Maria tetap keberatan dengan putusan Bawaslu Kalbar. Karenanya, dia mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kalbar ke Bawaslu RI.
Pengajuan laporan ini dibenarkan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
"Memang pada hari Jumat (10/5/2019) ada keberatan koreksi (Maria) ke Bawaslu RI. Tapi, belum teregistrasi karena masih ada persyaratan yang kurang," ungkap Fritz.
Dia menjelaskan, pengajuan koreksi putusan Bawaslu daerah diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Baginya, pengajuan koreksi putusan tersebut hanya dibolehkan dalam jangka waktu tiga hari sejak putusan dibacakan Bawaslu daerah.
"Pada saat ini (permohonan koreksi) belum diregitrasi. Hari Senin akan langsung diregistrasi. Nanti kalau memang terpenuhi maka akan kami putuskan hari Senin terkait dengan persiapan yang terjadi di Kalbar," pungkasnya. (*)