Kena RAZIA | Terima Surat Tilang Merah atau Biru? Ini Beda Surat Tilang Merah dan Biru, Jangan Kabur
Polda Kalbar menggelar kegiatan Operasi Patuh Kapuas 2019 mulai Kamis (29/11/2019) hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.
Kena Razia Polantas | Kamu Terima Surat Tilang Merah atau Biru? Ini Beda Surat Tilang Merah dan Biru
Polda Kalbar menggelar kegiatan Operasi Patuh Kapuas 2019 mulai Kamis (29/11/2019) hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.
Operasi Patuh 2019 atau razia pelanggaran lalu lintas juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia lainnya.
Operasi bertujuan menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Jika pengendara terbukti bersalah telah melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara itu akan diberikan surat tilang serta diminta membayar denda.
Baca: Operasi Patuh Kapuas Dimulai, Ini 8 Prioritas Pelanggaran Yang Jadi Sasaran

Surat tilang yang diberikan polisi ada dua jenis, yaitu slip merah dan biru.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya.
Namun, jangan sekali-kali "meminta damai" pada polisi dengan membayar langsung di tempat.
Sebab, akan ada sanksi yang lebih berat lagi jika pelanggar meminta damai atau menyogok petugas poliis.
Razia
operasi patuh kapuas
Operasi Patuh Kapuas 2019
Polda Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
tribun pontianak
UPDATE KLASEMEN MotoGP Hari Ini Minggu 11 April 2021 & Jam Tayang Live Race MotoGP Portugal Trans 7 |
![]() |
---|
Cara Mengecek Bantuan UMKM 1,2 Juta di Link Eform BRI UMKM Cek NIK KTP Elektronik, Daftar BLT UMKM |
![]() |
---|
E FORM BRI CO ID LINK Data Penerima BLT UMKM 2021 Login eform.bri.co.id/bpum Cek Daftar Online UMKM |
![]() |
---|
Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Man Citry Kekok, Chelsea dan Liverpool Kompak Update Klasemen EPL |
![]() |
---|
Jadwal MotoGP Hari Minggu di Trans7 Lengkap dengan Jam Tayang Race MotoGP Portugal 2021 |
![]() |
---|