Operasi Patuh Kapuas Dimulai, Ini 8 Prioritas Pelanggaran Yang Jadi Sasaran

Seperti biasa, sebelum memulai operasi kepolisian, diadakan kegiatan Gelar Pasukan yang bertempat di halaman Polres Landak.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2019 di Mapolres Landak   

Operasi Patuh Kapuas Dimulai, Ini 8 Prioritas Pelanggaran Yang Jadi Sasaran

LANDAK - Polres Landak menggelar Operasi Patuh Kapuas 2019 mulai hari pada Kamis (29/8/2019).

Operasi Patuh Kapuas 2019 digelar selama dua pekan yakni tanggal 29 Agustus hingga 11 September dan dilaksanakan serentak.

Seperti biasa, sebelum memulai operasi kepolisian, diadakan kegiatan Gelar Pasukan yang bertempat di halaman Polres Landak.

Gelar Pasukan juga mengundang Batalyon Armed 16/komposit yang dipimpin oleh Mayor CPM Yoga Permana, Dinas Perhubungan, dan Club Motor Landak.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Landak Kompol Asmadi SIP MM yang sekaligus  bertugas sebagai pimpinan apel.

Baca: Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Patuh Kapuas 2019

Baca: Kabupaten Landak Lepas dari Status Daerah Tertinggal, Ini Ungkapan Bupati Karolin

Dalam sambutannya ia memanjatkan Puji Syukur kepada Allah SWT yang memberi nafas kehidupan dan kesempatan untuk melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2019.

Dijelaskan Kompol Asmadi, konsep dalam operasi patuh untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Serta untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas dan fatalitas korban," terangnyan

Dengan mengedepankan tindakan preventif dan represif. Dimana ada delapan prioritas pelanggaran yang nanti menjadi sasaran petugas kepolisian," turur Kompol Asmadi 

Ada pun delapan poin prioritas pelanggar adalah, menggunakan HP saat mengendarai kendaraan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas saat berkendaraan, tidak menggunakan Helm SNI, dan menggunakan lampu rotator atau Strobo.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved