Breaking News

Public Service

Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal dari MUI, Berikut Proses dan Syaratnya

sebaiknya pelaku usaha memiliki sertifikasi halal, guna memperkuat kredibilitas usahanya itu.

Tayang:
Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/Mia Monica
Direktur LPPOM MUI Kalbar M Agus Wibowo saat ditemui Tribun usai melakukan penyerahan sertifikat halal kepada 19 UMKM, di Sekretariat LPPOM MUI Komplek Masjid Mujahidin Pontianak, Jumat (26/4)/2019)/ MIA MONICA. 

Kemudian, pelaku usaha melakukan akad biaya, dan setelah itu pihak LPPOM MUI akan mengecek dan melakukan rapat sidang kelayakan usaha anda.

Setelah semua proses dilakukan, dan pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikat halal, maka sertifikat itu berlaku selama 2 Tahun.

Untuk informasi lebih lanjut anda bisa datang ke kantor LPPOM MUI provinsi Kalbar di JL. D. A. Hadi Komplek Masjid Raya Mujahidin Lantai 1 kota Pontianak.

Atau menghubungi kontak LPPOM MUI Kalbar, sebagai berikut:
Telfon : 0858-4548-8208
Whatsapp : 0821-5463-7971
Facebook : Lppom Mui Kalimantan Barat.
Instagram : lppommui_kalbar,"

Dr M Agus Wibowo, M.Si
Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat

(Muzammilul Abrori)

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved