Public Service

Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal dari MUI, Berikut Proses dan Syaratnya

sebaiknya pelaku usaha memiliki sertifikasi halal, guna memperkuat kredibilitas usahanya itu.

Tayang:
Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/Mia Monica
Direktur LPPOM MUI Kalbar M Agus Wibowo saat ditemui Tribun usai melakukan penyerahan sertifikat halal kepada 19 UMKM, di Sekretariat LPPOM MUI Komplek Masjid Mujahidin Pontianak, Jumat (26/4)/2019)/ MIA MONICA. 

Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal, Berikut Proses dan Syaratnya

PONTIANAK - "Bun, apakah wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan yang kita produksi?.

Lalu apa saja syarat untuk mengurusnya.

Dikenakan biaya berapa?

Dan berapa lama masa berlakunya sertifikat halal tersebut?

Baca: PLN Peduli Bantu UMKM Peroleh Sertifikat Halal

Baca: Halal Bihalal Yakorma Harapkan Bersatu Dalam Keberagaman, Beragam Dalam Persatuan

Terimakasih Bun,". 

08125023xxxx

"Saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tidak mewajibkan pelaku usaha untuk mempunyai sertifikasi halal.

Namun sebaiknya pelaku usaha memiliki sertifikasi halal, guna memperkuat kredibilitas usahanya itu.

Untuk persyaratan pengajuan sertifikasi halal itu sendiri, diantaranya:

1. Melengkapi formulir pengajuan Sertifikasi Halal. 
2. Fotocopy Tanda Pengenal (KTP, SIM, Passport, dll) yang masih berlaku.
3. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO) dan SIUP.
4. Fotocopy Sertifikasi Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.

Baca: Yayasan Mujahidi Jamin Kehalalaan Hewan Qurban yang Dipotong di Masjid Raya Mujahidin

Baca: VIDEO:MUI Singkawang Sosialisasi Produk Halal pada Pengusaha Rumah Makan dan Restoran

Kemudian untuk Industri Pengolahan, terbagi, diantaranya: 
- UMKM : Fotocopy P-IRT/ Layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.
- Depot : Fotocopy hasil laboratorium terakhir.
- AMDK : Fotocopy hasil laboratorium terakhir yang terakreditasi dan MD dari BPPOM.

Lalu untuk jenis usaha Catering/Rumah Makan/ Restoran /Cafe melampirkan fotocopy layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.

Adapun alur proses sertifikasi halal yang harus dilalui, sebagai berikut:

Pertama, pelaku usaha menyiapkan pesiapan pengajuan sertifikasi halal, serta mengisi formulir pengajuan sertifikasi halal. Dan sudah terlengkapi maka formulir tersebut dikembalikan kepada petugad LPPOM MUI.

Baca: Pagar Nusa Kubu Raya Gelar Halal Bihalal dan Pengukuhan Pengurus

Baca: Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Pontianak, Jaga Silaturahmi Anggota

Kemudian, pelaku usaha melakukan akad biaya, dan setelah itu pihak LPPOM MUI akan mengecek dan melakukan rapat sidang kelayakan usaha anda.

Setelah semua proses dilakukan, dan pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikat halal, maka sertifikat itu berlaku selama 2 Tahun.

Untuk informasi lebih lanjut anda bisa datang ke kantor LPPOM MUI provinsi Kalbar di JL. D. A. Hadi Komplek Masjid Raya Mujahidin Lantai 1 kota Pontianak.

Atau menghubungi kontak LPPOM MUI Kalbar, sebagai berikut:
Telfon : 0858-4548-8208
Whatsapp : 0821-5463-7971
Facebook : Lppom Mui Kalimantan Barat.
Instagram : lppommui_kalbar,"

Dr M Agus Wibowo, M.Si
Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat

(Muzammilul Abrori)

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved