Terkait Perseteruan dengan Fahri Hamzah, Sohibul Iman: Masih Menunggu Putusan Pengadilan

Sejumlah kader PKS mendesak politisi dari dapil Nusa Tenggara Barat itu untuk mundur sebagai pimpinan DPR.

Terkait Perseteruan dengan Fahri Hamzah, Sohibul Iman: Masih Menunggu Putusan Pengadilan

PONTIANAK - Presiden PKS, M Sohibul Iman mengaku pihaknya masih menunggu pengadilan terkait perseteruan dengan Fahri Hamzah.

Hal ini diungkapkannya saat menghadiri pembekalan caleg PKS terpilih Kalbar di Hotel 95 Pontianak, Sabtu (24/08/2019) kemarin.

"Kita nunggu dari pengadilan, jadi kita sangat taat hukum, apa yang diperintahkan, sampai sekarang belum ada perintah eksekusi dari pengadilan, yang ada baru dari tim hukum Fahri, tapi pengadilan belum ada untuk perintah eksekusi. Kita tidak mungkin melakukan sesuatu jika tidak ada perintah eksekusi," kata M Sohibul Iman.

Baca: Andi: Masa Pembangunan Beta Petinggi Kudo Lewati Tiga Kepemimpinan Kepala Desa

Baca: Makna di Balik Penamaan Beta Petinggi Kudo oleh Masyarakat Dayak Sekujam

Untuk diketahui, Kisruh PKS dengan Fahri berawal dari evaluasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terhadap kinerja Fahri sebagai pimpinan DPR.

Evaluasi itu dilakukan setelah beberapa kader PKS mengadu ke BPDO. Mereka merasa terganggu atas sikap Fahri yang dinilai cenderung membela politisi Partai Golkar Setya Novanto selama tersandung kasus 'Papa minta saham'.

Sejumlah kader PKS mendesak politisi dari dapil Nusa Tenggara Barat itu untuk mundur sebagai pimpinan DPR.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Baca: VIDEO: Buka Karnaval Tenun Lunggi, Ini Pesan Wabup Hairiah

Fahri tidak terima atas keputusan PKS. Pria kelahiran Sumbawa 1971 itu melawan lewat jalur hukum.

Fahri mengakui, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri. 

Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Jadi, Fahri masih sah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

MA, dalam putusan kasasi, memerintahkan lima tergugat, yaitu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim Surrahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman bersama-sama membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri. 

PKS sempat mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak oleh MA.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved