Loka POM Sanggau Sita Ribuan Kosmetika Ilegal

Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Sanggau menggelar press release terkait aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Loka POM Sanggau Agus Riyanto saat menunjukan satu diantara kosmetika ilegal yang disita saat press release di Kantor Loka POM di Kabupaten Sanggau, Rabu (21/8/2019). 

Loka POM Sanggau Sita Ribuan Kosmetika Ilegal

SANGGAU - Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Sanggau menggelar press release terkait aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya di Kantor Loka POM di Kabupaten Sanggau, Rabu (21/8/2019).

Press release dipimpin Kepala Loka POM di Kabupaten Sanggau Agus Riyanto.

Berbagai merk kosmetik diamankan  dalam aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal yang digelar di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau.

Kepala Loka POM di Kabupaten Sanggau Agus Riyanto menyampaikan, Aksi penertiban yang digelar dari tanggal 12-19 Agustus 2019 sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetika ilegal dan menunjukan kinerja Badan POM dalam melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika.

Baca: Dapat Nahkoda Baru, Inilah Sosok Yang Jadi Ketua Perbasi Sekadau

Baca: Tes Kepribadian - Pilih Orang yang Paling Sukses dari Cara Duduknya & Cari Tahu Makna Kepribadianmu

Baca: Mahasiswa KKL Gelar Nonton Bareng Film Inspiratif pada Malam Penutupan Lomba di Dusun Karya Bhakti

"Kegiatan ini dengan melibatkan lintas sektor yang terdapat di wilayah pengawasan Loka POM di Kabupaten Sanggau. Di Kabupaten Sekadau digelar tanggal 12 Agustus terhadap 8 sarana dan di Kabupaten Sanggau dilakukan pada 19 Agustus terhadap 9 sarana yang diperiksa, "katanya.

Dalam melakukan penertiban, Loka POM Sanggau melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Satpol PP Kabupaten Sanggau, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sekadau, dan Satpol PP Kabupaten Sekadau.

Sasaran aksi penertiban diutamakan pada sarana pendistribusian produk kosmetika. "Selama pelaksanaan aksi, telah dilakukan penertiban pada 17 sarana pendistribusian kosmetika di wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau, "jelasnya.

Dari 17 sarana, ditemukan 12 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena memperjualbelikan kosmetika ilegal/tanpa izin edar. Dengan rincian temuan 124 jenis atau item dengan jumlah satuan sebanyak 1.184 kemasan dengan nilai keekonomian sebesar Rp 28.313.000.

"Dari 124 jenis tersebut meliputi lipstik, eye liner, parfum, pensil alis, pewarna kuku, serum wajah, cairan pembersih wajah, krim wajah, maskara, bedak wajah, vitamin rambut, eyeshadow, serta masker wajah, "tuturnya.

Agus menjelaskan hasil temuan di lapangan kosmetik ilegal tersebut diperoleh melalui pesanan via online dan sales.“Biasanya sales kan tidak bawa barangnya, hanya foto saja,”tuturnya.

Baca: VIDEO: Sampah Plastik Berserakan di Kawasan Wisata Air Pauh

Baca: Ketua DPRD Sambas, Arifidiar Sebut Masalah Pokok di Sambas Adalah Kemiskinan

Untuk itulah, ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam memilih kosmetika agar terhindar dari bahaya kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.

"Jadilah konsumen cerdas, dengan selalu mengingat Cek KLIK. Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa, "tegasnya.

Kemudian, para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memperjualbelikan produk kosmetika. Kosmetika termasuk kedalam dalam jenis sediaan farmasi.

Agus menambahkan,  dalam undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 milyar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved