Giliran Kubu Raya Batasi Kendaraan Berat Melintas, Bupati Muda Terbitkan Perbup

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas dengan melakukan pembatasan angkutan barang.

Editor: Didit Widodo
ISTIMEWA
Truk Kontainer di Kubu Raya ini melinasi Jalan Adisucipto, dan melindas seorang pengendara motor, belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Septi Sabrina

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Setelah Kota Pontiank mengeluarkan kebijakan pengaturan jam operasional kendaraan berat masuk kota, kini giliran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Melalui Dinas Perhubungan, pemkab mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 550/1559/DISHUB-A Tahun 2019 mengenai Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kubu Raya.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas dengan melakukan pembatasan angkutan barang melintasi pada beberapa ruas jalan di wilayah Kubu Raya.

Baca: Dekranasda Kota Pontianak Gelar Pelatihan Membatik, Apa Saja Sasarannya

Baca: HUT Ke 4 Lantamal XII Pontianak, Midji Ajak Bersinergi Jaga Laut Kalbar

Baca: Pengasuh Ponpes An Nur Wafat, Ini Dia Pesan Terakhirnya

Aturan tersebut kini jadi edaran Dinas Perhubungan Kubu Raya. Adapun jadwal pengoperasian dan pengaturan baru kendaraan bermotor di Kubu Raya ini sebagai berikut.

Kendaraan penumpang angkutan kota dimulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Angkutan barang maksimal delapan ton dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WIB - 08.00 WIB, dan pukul 16.00-19.00 WIB.

Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya dapat beroperasi di ruas jalan nasional dan provinsi. Yakni Jl Mayor Alianyang (Tugu Mayor Alianyang-depan Makodam), Jl Adi Sucipto (Terminal Sungai Raya-Bandara Supadio), Jl Supadio (Bandara Supadio-Polda Kalbar) dan Jl Sungai Raya Dalam (Simpang Polda Kalbar-Terminal Sungai Raya).

Setiap kendaraan bermotor dilarang parkir ataupun menyimpan kendaran di badan jalan, bahu jalan, jembatan maupun trotoar serta ruang publik lainnya kecuali mendapat izin dari Bupati Kubu Raya melalui Dinas Perhubungan.

Dilarang menurunkan dan menaikkan penumpang di badan jalan, bahu jalan, jembatan maupun trotoar serta ruang publik lainnya kecuali mendapat izin dari Bupati Kubu Raya melalui Dinas Perhubungan.

Dilarang bongkar muat barang di badan jalan, bahu jalan, jembatan maupun trotoar serta ruang publik lainnya kecuali mendapat izin dari Bupati Kubu Raya melalui Dinas Perhubungan. Berhenti lebih dari lima menit di tikungan, akses keluar masuk bangunan ataupun di tempat lain yang terdapat rambu dilarang berhenti.

Terkait aturan baru tersebut, Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan, angkutan barang yang dimaksud adalah angkutan dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg atau truk panjang lebih dari enam meter.

Tidak hanya itu, berlaku juga pada mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Dengan adanya pengaturan pembatasan waktu, sehingga kendaraan tidak akan menumpuk di jam-jam tertentu. Dan ini agar tidak membahayakan pengendara lain," ujar Muda saat dikonfimasi, Sabtu (17/8/2019).

Bupati menyatakan jika aturan jadwal operasi kendaraan yang diterbitkan melalui surat edaran tersebut adalah wujud kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan Pemerintah Kota Pontianak. Muda mengungkapkan aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan di Kubu Raya.

“Aturan ini telah kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Dinas Perhubungan Kubu Raya,” tukas Muda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved