Giliran Kubu Raya Batasi Kendaraan Berat Melintas, Bupati Muda Terbitkan Perbup
Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas dengan melakukan pembatasan angkutan barang.
Selain itu, Muda menambahkan jika kedepannya Pemkab bersama dinas terkait akan mengatur ruas jalan Arteri Supadio.
"Agar tidak ada lagi yang parkir pinggir jalan, karena ini sangat membahayakan lajur Arteri," tandasnya.
Muda pun mengimbau kepada pihak yang melakukan aktivitas pengangkutan serta bongkar muat barang agar mengatur jam operasionalnya. Sehingga dapat meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan. "Coba kita lihat korban kecelakaan dari kendaraan besar inikan banyak," ucap Muda. Terkait aturan jam operasional ini akan berkesinambungan dengan Kota Pontianak.
Dukungan DPRD
Sementara itu, Wakil DPRD Kubu Raya, Usman mengungkapkan dukungannya terhadap Peraturan Bupati (Perbub) terkait jadwal operasi kendaraan bermotor di Kabupaten Kubu Raya yang telah di terbitkan. "Tentu patut kita dukung sepanjang itu sudah melalui kajian yang komprehensip demi ketertiban dan kenyamanan bersama," ujarnya.
Selanjutnya, Usman berpesan agar aturan tersebut dapat berjalan efektif dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan lainnya.
"Penerapan aturan itu, tentu harus diikuti denga sanksi dan pengawasan yang ketat. Sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat maupun pihak terkait demi ketertiban serta kenyamanan bersama," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/video-pengendara-motor-tewas-terlindas-truk-kontainer-di-kubu-raya-ini-identitas-lengkap-korban.jpg)