Bawaslu Soroti Regulasi Dalam Penanganan Pelanggaran di Pemilu 2019
kata dia, memang perlu ada secara mendasar regulasi di UU jika berbicara tentang peningkatan kualitas demokrasi dalam hal ini peningkatan pemilu.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Bawaslu Soroti Regulasi Dalam Penanganan Pelanggaran di Pemilu 2019
PONTIANAK – Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika pihaknya menyoroti terkait regulasi dalam pemilu 2019.
Hal ini diungkapkannya saat evaluasi fasilitasi pelaksanaan kampanye oleh KPU Provinsi.
"Kalau dari aspek regulasi mungkin, tujuannya kan bagaimana evaluasi untuk PKPU, untuk kampanye, fasilitas KPU terhadap kampanye seperti apa," kata Faisal Riza, Rabu (21/08/2019).
"Kalau dari aspek Bawaslu sebenarnya memang upaya peningkatan koordinasi antar stake holder dalam konteks kampanye menjadi isu krusial, sehingga peserta pemilu dan publik bisa memanfaatkan sarana yang lebih efektif dan tertib," timpal Faisal Riza.
Baca: Tinjau Pembangunan Gedung SPK Polresta, Edi Kamtono: Targetkan Rampung Desember
Baca: Meriahkan HUT ke-3, Lucky Seven Gelar Konser Mini
Dalam aspek kampanye, kata dia, memang perlu ada secara mendasar regulasi di UU jika berbicara tentang peningkatan kualitas demokrasi dalam hal ini peningkatan pemilu.
"Bawaslu menghadapi beberapa kendala dalam proses penanganan pelanggaran pemilu misalnya bahwa dalam kampanye yang hanya bisa dijerat pelaksana kampanye, harus terdaftar dalam KPU, padahal semua caleg melakukan kampanye, ini menjadi catatan penting meskipun kami terus melakukan penegakan hukum pemilu," jelas Faisal Riza.