Citizen Reporter

651 Warga Binaan Lapas Kelas II A Pontianak Dapat Remisi 17 Agustus

Ria Norsan mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan negara terhadap warga binaan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
ILUSTRASI 

651 Warga Binaan Lapas Kelas II A Pontianak Dapat Remisi 17 Agustus

Citizen Reporter
Rinto
Humas Pemerintah Provinsi Kalbar

PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyerahkan putusan Remisi 17 Agustus kepada 651 orang warga Lapas Kelas IIA Pontianak.

Penyerahan putusan remisi umum 17 Agustus 2019 tersebut diserahkan oleh Ria Norsan seara simbolis pada upacara penyerahan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak, Sabtu pagi.

Untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak, ada 651 yang mendapatkan remisi, kemudian untuk Lapas perempuan Kelas IIA Pontianak ada 63 orang yang mendapatkan remisi.

Pada kesempatan tersebut, Ria Norsan mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memiliki prestasi selama menjalani masa tahanan.

Baca: HUT RI ke-74, Bupati Jarot Pimpin Upacara Pemberian Remisi 257 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang

Baca: Senang Dapat Remisi, Begini Cerita Eko Tentang Penilaian Perilaku di Rutan Kelas II B Mempawah

"Ini merupakan bonus dari presiden republik Indonesia kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik. Harapan kita agar remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan lebih baik lagi selama menjalani masa tahanan dengan terus mengintropeksi diri," tuturnya.

Dia berharap agar para warga binaan yang telah menjalani masa tahanan dan kembali kepada masyarakat untuk tidak lagi mengulagi apa yang tela diperbuat sebelumnya dan mencoba untuk hidup lebih baik.

"Jadikan semua proses selama masa tahanan menjadi pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di dalam masyarakat," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Lapas Kelas II Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, untuk warga binaannya yang mendapatkan remisi sebanyak 651 orang dari 974 orang.

Baca: Kemenkumham Kalbar Usulkan 2787 Napi Terima Remisi Umum

Baca: 185 Narapidana Rutan Sanggau Bakal Terima Remisi 17 Agustus, Tiga Diantaranya Langsung Bebas

"Ada empat orang yang mendapat remisi lepas pada hari ini, namun belum bisa keluar karena yang bersangukutan dikenakan pidana Subsider, sehingga belum bisa keluar hari ini," tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, bagi warga binaan tindak pidana umum, mereka harus menjalani enam bulan masa tahanan, berkelakukan baik selama didalam lapas.

"Namun, bagi tindak pidana khusus seperti tipikor dan narkoba, mereka harus menjalani sepertiga dari masa pidana dan harus membayar subsidernya," katanya.

Para napi mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana jika dihitung 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved