185 Narapidana Rutan Sanggau Bakal Terima Remisi 17 Agustus, Tiga Diantaranya Langsung Bebas
Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan, sebanyak 185 narapidana di Rutan Sanggau bakal memperoleh remisi umum
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
185 Narapidana Rutan Sanggau Bakal Terima Remisi 17 Agustus, Tiga Diantaranya Langsung Bebas
SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan, sebanyak 185 narapidana di Rutan Sanggau bakal memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati Hut Kemerdekaan RI ke-74.
"Remisi umum I berjumlah 182 orang dan remisi umum II (Langsung bebas) berjumlah 3 orang. Total jumlahnya 185 orang, "katanya, Kamis (15/8/2019).
Dikatakanya, Narapidana yang memperoleh remisi dari macam-macam perkara, dan didominasi perkara pidana umum.
"Seperti pencurian,laka lantas, pencabulan,ilegal logging, pembunuhan, dan perlindungan konsumen, "ujarnya.
Baca: Menlu AS Michael R Pompeo Sampikan Salam Hangat untuk Umat Muslim yang Merayakan Idul Adha
Baca: US Coast Guard dan Bakamla Gelar Latihan Bersama di Batam
Baca: CATATAN Timnas Indonesia U18: Ricuh 2 Kali Ujung Laga, Juara Grup & Calon Lawan Semifinal Piala AFF
Isnawan menambahkan, syrat untuk mendapatkan remisi diantaranya warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak sedang menjalani CMB, WBP tidak sedang menjalani pidana pengganti denda.
"Kemudian, WBP tak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, dan tidak dikenakan hukumam disiplin, "tuturnya.
Besarnya remisi, lanjutnya, satu bulan bagi narapidana dan anak pidana menjalani 6-12 bulan, dua bulan bagi narapidana dan anak pidana menjalani 12 bulan/lebih.
"Kemudian tahun kedua diberi remisi 3 bulan, tahun ketiga diberi remisi 4 bulan, tahun keempat dan lima diberi remisi 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya diberi remisi 6 bulan,"pungkasnya.