Kemenkumham Kalbar Usulkan 2787 Napi Terima Remisi Umum
Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalbar usulkan 2787 narapidana dan anak pidana untuk menerima remisi umum (RU) tahun 2019.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Kemenkumham Kalbar Usulkan 2787 Napi Terima Remisi Umum
PONTIANAK - Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalbar usulkan 2787 narapidana dan anak pidana untuk menerima remisi umum (RU) tahun 2019.
2787 Narapidana dan anak pidana itu tersebar di 13 UPT jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalbar dengan besaran remisi dari 1 bulan hingga 6 bulan untuk RU I dan RU II.
Baca: KPU Serahkan Dokumen 65 Anggota DPRD Kalbar Untuk Dilantik
Baca: Klasemen Liga 2 Usai Persis Solo Tekuk PSIM, Sriwijaya FC Kuasai Barat & Persis Gusur PSIM di Timur
Baca: Kapolsek Mandor Serahkan Hadiah Kepada Juara Bola Voli Kapolsek Mandor Cup
Dari usulan RU tahun 2019 dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalbar ini dengan rincian RU 1 sebanyak 2682 narapidana dan anak pidana dan RU II sebanyak 101 narapidana dan anak pidana.